Naas, Empat Pelaku Narkoba di Bone Dibekuk Gegara Knalpot Brong

- Editor

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Kamis (16/5). (ist)

i

Pelaku Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Kamis (16/5). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan kembali membekuk empat pelaku Narkoba pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu.

Keempat pelaku tersebut ditangkap di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Mereka adalah AI (22), A (31), S (32), dan seorang perempuan berinisial HA (35).

Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pelaku AI yang terciduk menggunakan motor berknalpot brong.

Ia diamankan anggota Patmor Sat Samapta Polres Bone saat melakukan patroli di kawasan Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone.

Baca Juga :  Apes! Sabu Masih di Atas Meja, Satresnarkoba Polres Bone Datang Menggerebek

“Saat anggota membuka  handphone milik pelaku, terungkap bahwa pelaku ini akan pergi menemui seorang perempuan berinisial HA untuk membeli sabu,” kata AKP Yusuf kepada DIKSIKU.com, Sabtu (18/5).

Mengetahui hal itu, Sat Samapta Polres Bone kemudian berkoordinasi dengan anggota Satnarkoba Polres Bone guna menindak lanjuti temuan tersebut.

“Sehingga saat itu juga pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku HA di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto,” tuturnya.

HA dibekuk bersama dengan suaminya, A, dan ditemukan 1 paket kecil sabu ukuran kecil dalam penguasaannya.

“Sabu tersebut adalah pesanan pelaku AI, namun belum sempat diserahkannya karena keburu ditangkap oleh pihak kepolisian,” tukasnya.

Baca Juga :  Dijemput Satresnarkoba Polres Bone, Niat Untung Rp 100 Ribu Malah Buntung

Selain itu ditemukan pula sabu 1 paket kecil di dalam kamar rumah HA bersama dengan alat hisapnya, yang mana sabu tersebut disimpan oleh pelaku S.

“Barang bukti itu merupakan sisa sabu yang telah dikonsumsinya bertiga, pelaku S, HA dan A,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku S, sabu tersebut sebelumnya dibeli dari tangan pelaku K  seharga Rp600 ribu .

Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang buktinya kini diamankan Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA