DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan kembali membekuk empat pelaku Narkoba pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu.
Keempat pelaku tersebut ditangkap di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Mereka adalah AI (22), A (31), S (32), dan seorang perempuan berinisial HA (35).
Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pelaku AI yang terciduk menggunakan motor berknalpot brong.
Ia diamankan anggota Patmor Sat Samapta Polres Bone saat melakukan patroli di kawasan Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone.
“Saat anggota membuka handphone milik pelaku, terungkap bahwa pelaku ini akan pergi menemui seorang perempuan berinisial HA untuk membeli sabu,” kata AKP Yusuf kepada DIKSIKU.com, Sabtu (18/5).
Mengetahui hal itu, Sat Samapta Polres Bone kemudian berkoordinasi dengan anggota Satnarkoba Polres Bone guna menindak lanjuti temuan tersebut.
“Sehingga saat itu juga pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku HA di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto,” tuturnya.
HA dibekuk bersama dengan suaminya, A, dan ditemukan 1 paket kecil sabu ukuran kecil dalam penguasaannya.
“Sabu tersebut adalah pesanan pelaku AI, namun belum sempat diserahkannya karena keburu ditangkap oleh pihak kepolisian,” tukasnya.
Selain itu ditemukan pula sabu 1 paket kecil di dalam kamar rumah HA bersama dengan alat hisapnya, yang mana sabu tersebut disimpan oleh pelaku S.
“Barang bukti itu merupakan sisa sabu yang telah dikonsumsinya bertiga, pelaku S, HA dan A,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku S, sabu tersebut sebelumnya dibeli dari tangan pelaku K seharga Rp600 ribu .
Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang buktinya kini diamankan Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah