DIKSIKU.com, Bone — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Dusun Lampe’e, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo pada Jumat (17/10/2025) malam, sekitar pukul 22.30 Wita
Pelaku berinisial A (60), warga Jalan Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan saat berada di halaman rumah salah seorang warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,33 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam bungkus biskuit. Barang itu sempat dibuang pelaku ke tanah sebelum ditemukan petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna biru muda yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Dalam pemeriksaan, A mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang tidak ia kenal atas permintaan seseorang berinisial AF. Barang haram itu disebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Pelaku murni pengguna, bukan pengedar maupun residivis kasus narkotika,” kataIptu Adityatama, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan asesmen terpadu (TAT) terhadap pelaku, dan hasilnya merekomendasikan rehabilitasi di Baddoka selama enam bulan.
“Kami tidak hanya fokus menindak pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna agar bisa pulih dan kembali produktif,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan di bawah satu gram, sehingga proses hukum diarahkan ke jalur asesmen.
“Sesuai aturan, jika barang bukti kecil dan pelaku terbukti hanya pengguna, maka langkah hukum diarahkan ke rehabilitasi,” jelasnya.
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk terus menjauhi narkotika dan berperan aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah