Pemerintah Bone Disorot! BTN Bone Wood Gardenia Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Perumahan

- Editor

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Bone Wood Gardenia minim fasilitas umum. (ist)

i

Perumahan Bone Wood Gardenia minim fasilitas umum. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Laporan warga BTN Bone Wood Gardenia membuka kenyataan pahit: proyek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bone masih dikelola dengan administrasi amburadul dan nyaris tanpa pengawasan serius dari pemerintah daerah.

Warga sudah lama menjerit karena drainase tak berfungsi, lingkungan kerap tergenang, dan fasilitas umum (fasum) serta sosial (fasos) yang dijanjikan pengembang tak kunjung ada.
Namun pemerintah seolah abai.

Bank dan Pemerintah Seharusnya Verifikasi Kelayakan Sebelum Akad

Mengacu pada aturan BP Tapera, BTN, dan Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI seharusnya melakukan pemeriksaan lapangan sebelum akad kredit dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap rumah bersubsidi wajib diverifikasi kelayakannya, baik dari sisi bangunan maupun lingkungan sekitar, termasuk drainase, jalan, dan ruang terbuka publik.
Hasil pemeriksaan itu bahkan wajib dituangkan dalam berita acara resmi yang disertakan pada berkas pengajuan subsidi.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan fakta berbeda.
Ratusan warga sudah menempati perumahan yang tidak memenuhi standar PSU. Artinya, proses verifikasi dan pengawasan yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah dan bank pelaksana diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Instruksikan OPD Siaga 24 Jam Hadapi Banjir Musim Hujan

Akad Kredit Bisa Batal Demi Hukum

Akademisi hukum, Andi Amrullah Zubair, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap remeh.
“Penandatanganan akad kredit seharusnya dilakukan setelah rumah dan lingkungannya layak huni. Jika tidak, maka proses itu cacat hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pengembang yang menjual rumah tanpa memperhatikan kelayakan dapat dijerat pidana penjara hingga satu tahun dan denda Rp50 juta, sesuai Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tak hanya itu, akad kredit bisa batal demi hukum bila terbukti bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata terkait syarat objektif perjanjian.

“Kalau sebabnya tidak legal, maka akadnya batal. Ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan,” tegas Amrullah.

Pemerintah dan Pengembang Sama-Sama Disorot

Sorotan publik kini mengarah tajam ke pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan dan DPMPTSP Bone.
Keduanya dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan transparansi data dengan semestinya.

Baca Juga :  Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif

Bagaimana mungkin perumahan sudah lama dihuni, tapi belum diserahkan asetnya ke Pemkab dan fasilitas dasar belum terpenuhi?

Di sisi lain, bank pelaksana yang mestinya menolak rumah tidak layak justru tetap memproses akad kredit.

Warga Diminta Bergerak, Jangan Diam

Andi Amrullah meminta warga yang dirugikan untuk tidak tinggal diam. “Laporkan ke Dinas Perumahan, Kementerian PUPR, BP Tapera, OJK, bahkan ke penegak hukum. Sertakan foto rumah, dokumen akad, dan bukti komunikasi dengan developer atau bank,” sarannya.

Kasus BTN Bone Wood Gardenia disebutnya sebagai contoh nyata lemahnya sistem pengawasan perumahan bersubsidi di daerah.

“Pemerintah harus bertanggung jawab. Jangan tunggu warga jadi korban baru bergerak,” pungkasnya.

Cermin Kegagalan Sistemik

Kasus BTN Bone Wood Gardenia bukan sekadar persoalan drainase dan fasum. Ia mencerminkan kegagalan sistemik pemerintah daerah dalam mengawal proyek perumahan rakyat.

Selama pengembang bisa melangkah tanpa pengawasan, dan bank serta instansi tutup mata, maka subsidi perumahan hanya akan menjadi proyek formalitas tanpa kepedulian terhadap nasib warga.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

BNNK Kendal Resmikan IBM Berkelanjutan 2026 di Plantaran, Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
Bitcoin Tertekan Tajam, Pintu Futures Hadirkan 5 Fitur Andalan Untuk Redam Risiko
Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif
KEK Kendal Antar Kabupaten Kendal Jadi Raja Investasi Jawa Tengah 2025
Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku
Pasca Pengumuman Bursa Rektor IAIN Bone, Gagasan Kampus Humanis Rahmatunnair Menguat
Kenali Bahaya Rabies, Penyakit Mematikan yang Menular Lewat Gigitan Hewan
Al Nassr Tumbang Dari Al Hilal, Ronaldo Usir Juru Kamera

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WITA

BNNK Kendal Resmikan IBM Berkelanjutan 2026 di Plantaran, Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

Senin, 16 Februari 2026 - 14:10 WITA

Bitcoin Tertekan Tajam, Pintu Futures Hadirkan 5 Fitur Andalan Untuk Redam Risiko

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:31 WITA

Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WITA

KEK Kendal Antar Kabupaten Kendal Jadi Raja Investasi Jawa Tengah 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:10 WITA

Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WITA

Pasca Pengumuman Bursa Rektor IAIN Bone, Gagasan Kampus Humanis Rahmatunnair Menguat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:30 WITA

Kenali Bahaya Rabies, Penyakit Mematikan yang Menular Lewat Gigitan Hewan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:10 WITA

Al Nassr Tumbang Dari Al Hilal, Ronaldo Usir Juru Kamera

Berita Terbaru