DIKSIKU.com, Bone – Laporan warga BTN Bone Wood Gardenia membuka kenyataan pahit: proyek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bone masih dikelola dengan administrasi amburadul dan nyaris tanpa pengawasan serius dari pemerintah daerah.
Warga sudah lama menjerit karena drainase tak berfungsi, lingkungan kerap tergenang, dan fasilitas umum (fasum) serta sosial (fasos) yang dijanjikan pengembang tak kunjung ada.
Namun pemerintah seolah abai.
Bank dan Pemerintah Seharusnya Verifikasi Kelayakan Sebelum Akad
Mengacu pada aturan BP Tapera, BTN, dan Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI seharusnya melakukan pemeriksaan lapangan sebelum akad kredit dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap rumah bersubsidi wajib diverifikasi kelayakannya, baik dari sisi bangunan maupun lingkungan sekitar, termasuk drainase, jalan, dan ruang terbuka publik.
Hasil pemeriksaan itu bahkan wajib dituangkan dalam berita acara resmi yang disertakan pada berkas pengajuan subsidi.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan fakta berbeda.
Ratusan warga sudah menempati perumahan yang tidak memenuhi standar PSU. Artinya, proses verifikasi dan pengawasan yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah dan bank pelaksana diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akad Kredit Bisa Batal Demi Hukum
Akademisi hukum, Andi Amrullah Zubair, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap remeh.
“Penandatanganan akad kredit seharusnya dilakukan setelah rumah dan lingkungannya layak huni. Jika tidak, maka proses itu cacat hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pengembang yang menjual rumah tanpa memperhatikan kelayakan dapat dijerat pidana penjara hingga satu tahun dan denda Rp50 juta, sesuai Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tak hanya itu, akad kredit bisa batal demi hukum bila terbukti bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata terkait syarat objektif perjanjian.
“Kalau sebabnya tidak legal, maka akadnya batal. Ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan,” tegas Amrullah.
Pemerintah dan Pengembang Sama-Sama Disorot
Sorotan publik kini mengarah tajam ke pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan dan DPMPTSP Bone.
Keduanya dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan transparansi data dengan semestinya.
Bagaimana mungkin perumahan sudah lama dihuni, tapi belum diserahkan asetnya ke Pemkab dan fasilitas dasar belum terpenuhi?
Di sisi lain, bank pelaksana yang mestinya menolak rumah tidak layak justru tetap memproses akad kredit.
Warga Diminta Bergerak, Jangan Diam
Andi Amrullah meminta warga yang dirugikan untuk tidak tinggal diam. “Laporkan ke Dinas Perumahan, Kementerian PUPR, BP Tapera, OJK, bahkan ke penegak hukum. Sertakan foto rumah, dokumen akad, dan bukti komunikasi dengan developer atau bank,” sarannya.
Kasus BTN Bone Wood Gardenia disebutnya sebagai contoh nyata lemahnya sistem pengawasan perumahan bersubsidi di daerah.
“Pemerintah harus bertanggung jawab. Jangan tunggu warga jadi korban baru bergerak,” pungkasnya.
Cermin Kegagalan Sistemik
Kasus BTN Bone Wood Gardenia bukan sekadar persoalan drainase dan fasum. Ia mencerminkan kegagalan sistemik pemerintah daerah dalam mengawal proyek perumahan rakyat.
Selama pengembang bisa melangkah tanpa pengawasan, dan bank serta instansi tutup mata, maka subsidi perumahan hanya akan menjadi proyek formalitas tanpa kepedulian terhadap nasib warga.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah




















