DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi terkait proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut dipastikan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pemberitaan media daring yang menyebut proyek irigasi tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel, termasuk terkait kondisi bangunan yang dikabarkan telah mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan petani.
Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan irigasi di wilayah tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah kabupaten. Proyek itu terkait program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sebagai perwakilan pemerintah pusat, dengan keterlibatan pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Menurutnya, penting untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait tanggung jawab pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian, termasuk infrastruktur pendukung, melalui kolaborasi lintas tingkat pemerintahan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengingatkan pentingnya penyajian informasi yang akurat oleh media.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, guna mencegah munculnya persepsi yang keliru di ruang publik.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara tepat pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (*/ril)
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah





















