DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) untuk tahun 2025 direncanakan akan selesai paling lambat pada 30 November 2024.
Proses ini menjadi fokus utama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, di mana Faizal Rachman, salah satu anggotanya, menjelaskan dinamika yang terjadi dalam perencanaan anggaran daerah tersebut.
“Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025 saat ini sedang dipercepat. Kami berusaha memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai jadwal, agar tidak menghambat program pembangunan yang telah direncanakan,” ungkap Faizal Rachman saat diwawancarai oleh media.
Meskipun tenggat waktu untuk pengesahan APBD 2025 masih cukup lama, Faizal menekankan pentingnya percepatan pada tahap pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS. Diharapkan, kesepakatan ini bisa dicapai pada pekan kedua Agustus 2024.
“Ada batas waktu yang harus dipatuhi untuk menyetujui KUA PPAS, yaitu bulan Agustus. Namun, pelantikan DPRD yang baru dijadwalkan pada 14 Agustus 2024, berpotensi memengaruhi proses ini,” tambahnya.
Karena pelantikan DPRD baru akan diikuti oleh pimpinan sementara, yang tidak berwenang untuk menandatangani kesepakatan KUA PPAS, Faizal menjelaskan bahwa DPRD yang lama akan menyelesaikan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan tersebut. Sementara, pengesahan akhir akan dilakukan oleh DPRD periode 2024-2029.
Di sisi lain, pada 31 Juli 2024, DPRD Kutim akan menggelar rapat paripurna untuk membahas Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta KUA dan PPAS untuk Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini merupakan langkah awal dalam proses pengesahan anggaran yang penting bagi keberlangsungan program pembangunan di Kutai Timur. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah