DPRD Kutim Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Pencemar Lingkungan

- Editor

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Abdi Firdaus, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan, yang diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan, berkomitmen untuk melakukan ganti rugi terhadap masyarakat terdampak. Hal ini disampaikan Abdi Firdaus kepada awak media beberapa waktu lalu.

“Beberapa anggota DPRD telah mengunjungi perusahaan tersebut untuk menuntut tanggung jawab dan memberikan peringatan. Hasilnya, perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat,” jelas Abdi Firdaus.

Meskipun demikian, ia belum membeberkan rincian spesifik mengenai jenis dan besaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdi Firdaus menegaskan bahwa pencemaran lingkungan tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Politikus dari Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dewan Kutim Apresiasi Kenaikan Gaji Perangkat Desa, Dorong Kinerja Lebih Baik

“Kami akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur,” katanya.

Selain itu, Abdi Firdaus juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang membandel. Ia menekankan bahwa baik eksekutif maupun legislatif tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah tegas. Jika perlu, kami akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut. Selama aktivitas perusahaan merugikan masyarakat, kami akan terus melakukan pembelaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Isu Pungli di Sekolah Jadi Perhatian Anggota DPRD Kutim

Ia juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

“Aturan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk menindak perusahaan yang lalai dalam tanggung jawab lingkungan. Masyarakat yang tinggal di sekitar aktivitas perusahaan adalah pihak yang paling dirugikan, sehingga perlu adanya perlindungan yang lebih baik,” imbuhnya.

Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas perusahaan terhadap dampak lingkungan dan melindungi kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang lebih kuat, diharapkan pencemaran lingkungan dapat diminimalisir dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dikurangi secara signifikan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming
DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan
Lepas Atlet Panjat Tebing Kejurprov, Ini Pesan Ketua DPRD Bontang
DPRD Bontang Nilai Skema Sharing Iuran BPJS dengan Perusahaan Masuk Akal, Asal Disertai Regulasi Mengikat
DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek
Baru 1.918 Warga Bontang Tercover Program Gratispol, DPRD Minta Kuota 3800 Terpenuhi
DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:01 WITA

Lepas Atlet Panjat Tebing Kejurprov, Ini Pesan Ketua DPRD Bontang

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Skema Sharing Iuran BPJS dengan Perusahaan Masuk Akal, Asal Disertai Regulasi Mengikat

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Berita Terbaru

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA