DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Kawerang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, pada Selasa (01/10/2024) pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, menjelaskan bahwa keenam pelaku yang diamankan adalah RS (35) dan AB (43), keduanya warga Jalan Kawerang, MY (35) warga Jenderal Ahmad Yani, AMS (37), seorang PNS yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, S (39) dari Jalan Gunung Kini Balu, dan H (31) dari Dusun Pajalele, Kecamatan Amali.
Penggerebekan berawal dari penangkapan RS dan AB yang kedapatan memiliki satu paket sabu yang dibuang di tanah saat polisi tiba di lokasi. Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli seharga Rp300.000 dari MY untuk dikonsumsi bersama.
“Setelah menangkap RS dan AB, kami mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap MY, yang kedapatan menyimpan dua paket sabu lainnya. MY mengaku sabu tersebut akan digunakan bersama AMS dan S,” jelas IPTU Aswar.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi pada pelaku H, yang menyimpan satu paket sabu ukuran sedang. H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Sidrap yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Para pelaku kini ditahan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menambah deretan operasi sukses Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bone, dengan terus memburu jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah