DIKSIKU.com, Bone – Dua warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wahyudi alias Iwan dan Asdar alias Adda, dibekuk aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bone pada Senin (8/7/2024) lalu.
Iwan yang merupakan warga Desa Lompu dan Adda warga Desa Tanete Harapan ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Polisi awalnya menangkap Iwan di Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina pada Senin (8/7) dini hari, sekira pukul 05.30 Wita.
Dari penangkapan Iwan, polisi mengamankan sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran besar, timbangan digital dan handphone.
“Saat diinterogasi, Iwan mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari pelaku bernama Ahmad di Kabupaten Sidrap, sebanyak 5 gram dengan harga Rp6 juta,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada DIKSIKU, Sabtu (13/7) sore.
Iwan juga mengakui kalau dirinya berhubungan dengan Ahmad atas perantara pelaku Adda.
“Jadi Adda inilah yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku A, memberitahukan kalau temannya (Iwan) ingin membeli sabu. Adda juga menyampaikan ke pelaku A kalau nomornya sudah diberikan ke Iwan,” terang AKP Yusriadi.
Setelah mendengar pengakuan Iwan, Satresnarkoba Polres Bone bergerak cepat untuk menangkap Adda.
Adda berhasil dibekuk di hari yang sama, di pinggir jalan Desa Pompanua, Kecamatan Ajangale, kabupaten Bone, sekitar pukul 21.00 Wita.
“Adda membenarkan kalau dirinyalah yang memfasilitasi Iwan membeli sabu ke Ahmad. Dia pun mengakui kalau dia mendapat bonus 1 sachet sabu atas transaksi tersebut,” ungkapnya.
Kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone. Sementara Ahmad masih dalam pengejaran Satresnarkoba polres Bone.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah