Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan (int)

i

Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Perdebatan mengenai hukum mengeluarkan mani di luar vagina (al-‘azl) kembali menjadi perhatian di kalangan umat Islam. Metode yang juga dikenal sebagai coitus interruptus ini kerap dipertanyakan pasangan suami istri yang ingin menunda kehamilan karena alasan ekonomi, kesehatan, hingga kesiapan mental.

Dalam literatur fikih, praktik al-‘azl telah lama dibahas para ulama. Penjelasan ini di antaranya tertuang dalam Fiqih Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah az-Zuhayli, yang menyebut bahwa pendapat ulama mengenai hukum al-‘azl tidak bersifat tunggal.

Syekh Wahbah az-Zuhayli menjelaskan bahwa sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menilai praktik tersebut makruh. Pandangan itu merujuk pada hadis riwayat Muslim dari Aisyah RA, yang menyebut al-‘azl sebagai perbuatan “pembunuhan samar”. Meski demikian, larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih, yaitu tidak berdosa bila dilakukan namun lebih baik dihindari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kutipan kitab tersebut dijelaskan:

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Dua Sepeda Motor "Adu Banteng" di Pelabuhan Bajoe, Satu Pengendara Tewas Terlindas Truk

“Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal… Namun Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya banyaknya kesulitan akibat banyaknya anak.”

Syekh Wahbah menambahkan bahwa penggunaan kontrasepsi modern seperti pil KB atau alat pencegah kehamilan lainnya diperbolehkan, selama pemakaiannya bersifat sementara dan tidak menutup peluang kehamilan secara permanen.

Hadis lain yang menunjukkan adanya ruang kebolehan praktik al-‘azl juga diriwayatkan dari Jabir RA. Dalam Bulughul Maram disebutkan bahwa para sahabat melakukan al-‘azl pada masa Rasulullah SAW ketika wahyu masih turun, dan Nabi tidak memberikan larangan tegas.

“Kami biasa melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah SAW… Jika itu dilarang, tentu Al-Qur’an melarang kami,” demikian bunyi hadis tersebut.

Meski begitu, perbedaan pendapat ulama tetap muncul karena adanya beberapa riwayat yang memberi kesan larangan sementara praktik sahabat menunjukkan kebolehan.

Imam Al-Ghazali menjadi salah satu ulama yang memberikan pandangan lebih longgar. Ia menilai bahwa al-‘azl dapat dibolehkan ketika terdapat alasan kuat, seperti risiko kesehatan, tekanan ekonomi, atau kekhawatiran munculnya beban berat akibat banyaknya anak. Pertimbangan ini dianggap selaras dengan prinsip pencegahan mudarat dalam syariat.

Baca Juga :  Belum Sirna Duka Waetuo, Api Kembali Melalap 2 Rumah di Timur Kota Bone

Dalam konteks modern, sejumlah ulama kontemporer menilai alasan yang dikemukakan Al-Ghazali semakin relevan, terutama berkaitan dengan kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga tekanan ekonomi keluarga. Karena itu, perencanaan kehamilan melalui al-‘azl atau metode kontrasepsi lain dianggap bagian dari upaya menjaga kemaslahatan.

Para ulama juga menekankan pentingnya persetujuan bersama antara suami dan istri, karena hak memperoleh keturunan merupakan hak kedua belah pihak.

Secara umum, praktik al-‘azl berada pada wilayah mubah hingga makruh, bergantung pada tujuan dan kondisi pasangan. Selama tidak menimbulkan mudarat dan dilakukan atas dasar kesepakatan, metode ini dinilai tidak haram dan dapat menjadi bagian dari perencanaan keluarga yang bertanggung jawab.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Dari Akar Rumput, Riswan Rusandy Bangun Gerakan Moral dan Kepemudaan di Bone
MLM Resmi Dilarang Jualan di Shopee dan Tokopedia, Aturan Baru Diteken Pemerintah
ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng
KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul
Skandal Narkoba di Polres Bone, Publik Dorong Tes Urine Rutin Bagi Aparat
Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi
ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun
Kuasa Hukum Bantah Denada Telantarkan Anak, Klaim Nafkah Tetap Mengalir

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:45 WITA

Dari Akar Rumput, Riswan Rusandy Bangun Gerakan Moral dan Kepemudaan di Bone

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:01 WITA

MLM Resmi Dilarang Jualan di Shopee dan Tokopedia, Aturan Baru Diteken Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:11 WITA

ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:19 WITA

KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:02 WITA

Skandal Narkoba di Polres Bone, Publik Dorong Tes Urine Rutin Bagi Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:16 WITA

Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WITA

ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:44 WITA

Kuasa Hukum Bantah Denada Telantarkan Anak, Klaim Nafkah Tetap Mengalir

Berita Terbaru