UMKM, Pasar Rakyat, dan Drainase Masuk Radar DPRD Bontang Tahun Ini

- Editor

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (2;6). (ist)

i

Suasana Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (2;6). (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang tampak serius namun produktif pada Senin (2/6/2025) pagi. Di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD, Maming, sebanyak 22 dari 25 anggota dewan hadir untuk mendengarkan penyampaian enam rancangan peraturan daerah (Raperda) terbaru, tediri dari empat usulan DPRD, dua dari pemerintah kota.

“Empat Raperda ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang sudah kami mulai sejak 30 November 2024 lalu,” ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling.

Keempat Raperda inisiatif DPRD yang dibahas mencakup beragam aspek kehidupan warga Bontang, mulai dari hunian, ekonomi rakyat, hingga infrastruktur kota:

  1. Hunian Vertikal untuk Bontang Masa Depan
    Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun digagas sebagai solusi atas makin terbatasnya lahan permukiman. Selain itu, peraturan ini akan menjadi pedoman hukum soal kepemilikan dan pengelolaan hunian bertingkat—menjawab kebutuhan akan ruang tinggal yang aman, adil, dan legal.

  2. UMKM Butuh Napas Baru
    Perda lama soal UMKM dinilai perlu disegarkan. Lewat revisi Perda No. 5 Tahun 2015, DPRD ingin mendorong regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika pelaku usaha kecil di era digital dan pascapandemi.

  3. Atur Ulang Tata Kelola Pasar dan Swalayan
    Perubahan juga dilakukan pada Perda No. 9 Tahun 2017 yang mengatur pasar rakyat dan pusat perbelanjaan. Tujuannya: memperjelas regulasi, memperkuat kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dan kecil di Bontang.

  4. Bontang Bebas Genangan
    Terakhir, Raperda tentang Sistem Drainase Perkotaan digagas untuk menjawab masalah genangan yang masih jadi momok di musim hujan. Aturan ini akan mengatur standar teknis, pelestarian lingkungan, dan pengelolaan air secara lebih terpadu.

Baca Juga :  Lewat Konvoi, ANPS Bone Serukan Pemilu Damai ke Masyarakat

Langkah-langkah legislatif ini menjadi bukti bahwa DPRD Bontang tengah berbenah, tak hanya dalam pengawasan, tapi juga dalam penyusunan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Loading

Penulis : Do

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Kalapas Cibinong Klarifikasi Ketegangan dengan Ombudsman Saat Sidak
APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda
Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur
Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape
Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat
Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen
Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:36 WITA

Kalapas Cibinong Klarifikasi Ketegangan dengan Ombudsman Saat Sidak

Rabu, 23 September 2026 - 10:01 WITA

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda

Jumat, 11 September 2026 - 19:30 WITA

Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WITA

Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape

Kamis, 3 September 2026 - 21:49 WITA

Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 21:41 WITA

Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WITA

Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Berita Terbaru