Ungkap Kasus Pembunuhan, 13 Personel Resmob Polres Bone Diganjar Penghargaan

- Editor

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan memberikan ucapan selamat kepada personel yang diberi reward, Senin (20/11). (ist)

i

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan memberikan ucapan selamat kepada personel yang diberi reward, Senin (20/11). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Sebanyak 13 personel Tim Resmob Satreskrim Polres Bone diganjar penghargaan atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan Hj Dahliah di Jalan Ahmad Yani, Kota Watampone beberapa waktu lalu.

Upacara penyerahan penghargaan dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, dihadiri Wakapolres Kompol Sarifuddin dan sejumlah pejabat utama Polres Bone, di halaman Mapolres Bone, Senin (20/11/2023).

Dalam amanatnya, AKBP Arief Doddy Suryawan menyampaikan rasa bangga terhadap keberhasilan tim.

Kata dia, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja sama tim, kemampuan, kemauan tinggi, rasa tanggung jawab, dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Gencar Edukasi Keselamatan Berkendara di Pusat Keramaian

“Keberhasilan yang telah diraih merupakan hal yang membanggakan dan layak untuk diberikan apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan,” ujar Doddy, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Doddy menambahkan, pemberian penghargaan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap personel yang berprestasi, tetapi juga sebagai cara untuk memotivasi personel lainnya agar mampu mencapai hal yang sama.

“Momen ini diharapkan dapat menjadi titik awal dalam meningkatkan kinerja, sehingga keberadaan Polres Bone di tengah masyarakat dapat dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wow, Satresnarkoba Polres Bone Hanya Butuh 3 Hari Sikat 5 Pelaku Sabu

Kasus pembunuhan yang menewaskan Hj Dahlia secara sadis pada 10 November 2023 lalu, begitu menyita perhatian publik.

Tim Resmob Polres Bone, dengan dukungan tim Resmob Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk pelaku Kaharman pada 15 November 2023 di jalan Petta Ponggawae, Kota Watampone.

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi dan koordinasi yang baik antara berbagai tim penegak hukum.

Tonton video terkait di bawah ini : 

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA