DIKSIKU.com, Bone – Pemuda berinisial AA (33) yang beralamat di BTN Valm Residence, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone diciduk Satresnarkoba Polres Bone pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, sekira pukul 04.30 Wita.
AA ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Bahkan, barang haram tersebut ditemukan dalam penguasaannya saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 3 sachet kristal bening ukuran sedang.
Selain itu, ditemukan pula 2 sachet kristal bening ukuran kecil diduga sabu, dan 1 unit handphone merek Redmi warna biru malam di dalam rumah pelaku.
“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut bahagian dari sabu yang diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalinya di Kabupaten Sidrap, atas suruhan dari saudara AA sebanyak 1 (satu) sachet kristal bening ukuran besar seharga Rp20 juta,” pungkasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah