DIKSIKU.com, Bone – Seorang pelaku peredaran gelap narkoba bernama Jusman alias Pajju (46) ditangkap di Jalan KH Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Senin (1/7/2024) malam, sekira pukul 20.00 Wita.
Berdasarkan identitas kependudukannya, Pajju ini tercatat sebagai warga Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, bahwa Pajju ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Lonrae.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil milik pelaku.
“Sabu itu ditemukan tepat di belakang pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam rumah, yang mana sabu tersebut bertujuan untuk diserahkan kepada seseorang,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (5/7).
Dari pengakuan Pajju, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 1.300.000 atas perantara temannya bernama Yunisar alias Issa’ (35).
“Pajju secara bersama-sama dengan Issa’ pergi membeli sabu kepada seseorang berinisial A di Desa Cenrana Kecamatan Cenrana,” pungkasnya.
Setelah sabu terbeli, Pajju bersama Issa’ mengkonsumsi sebagian sabu tersebut, dan sisanya hendak dijual kepada seseorang.
“Namun belum sempat dijual, Pajju ditangkap oleh pihak kepolisian,” tukasnya.
Pelaku Issa’ pun berhasil diringkus di hari yang sama, di pinggir jalan Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
“Kini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah