DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan meringkus lima pelaku narkoba berinsial ASG alias J (41), F alias A (37), SS alias S (26), EP alias I (24), dan AIW (34).
Kelima pelaku ini diringkus dalam kurung waktu tiga hari saja, di dua lokasi berbeda dalam Kota Watampone, Kabupaten Bone.
ASG, F dan SS ditangkap di Lingkungan Lagumbang, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Selasa (16/7/2024) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita saat sedang berpesta sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menerangkan, dari penangkapan ketiga pelaku ini diamankan sabu beserta alat hisap sabu (bong).
“Dari keterangan ketiga pelaku, sabu tersebut dibelinya dengan cara patungan, sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil seharga Rp750 ribu, dari seseorang tidak mereka kenal dengan sistem tempel,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU.com, Rabu (24/7) pagi.
Namun saat penangkapan, polisi hanya menemukan 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil, karena 1 (satu) sachet sabu sudah dikomsumsi pelaku secara bersama-sama.
“Tiga sachet ini rencananya akan kembali dikomsumsi, jika saja mereka tidak keburu ditangkap,” imbuhnya.
Pelaku ASG tercatat sebagai warga Lingkungan Lagumbang, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan F beralamatkan Jalan Urip Sumiharjo, Kelurahan Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Sementara SS diketahui beralamatka Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Usai penangkapan ketiga pelaku ini, tiga hari kemudian Satresnarkoba menangkap pelaku EP dan AIW saat sedang bertransaksi sabu di Jalan Andalas, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat (19/7) malam, sekira pukul 19.30 Wita.
Saat hendak ditangkap, pelaku EP berupaya membuang barang bukti berupa 1 (satu ) paket sabu ukuran kecil ke tanah, namun dilihat pihak kepolisian.
Polisi kemudian menggeledah pelaku AIW, dan menemukan uang tunai sebanyak Rp200 ribu hasil penjualan sabunya kepada pelaku EP.
“Dari pengakuan pelaku AIW, sabu tersebut dibelinya dari pelaku AP seharga Rp800 ribu, yang mana sebahagiannya sudah laku terjual, dan sisanya itulah yang ditemukan dalam penguasaan pelaku EP,” terang AKP Yusriadi.
Kini kelima pelaku bersama dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut. Sementara pelaku AP masih dalam pencarian.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah