DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah kembali memperkuat langkah pemberantasan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup akses terhadap 23.929 rekening yang terbukti digunakan untuk transaksi judi daring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut, pemblokiran dilakukan setelah patroli siber dan laporan masyarakat menunjukkan keterkaitan rekening tersebut dengan aktivitas perjudian.
“Upaya ini bertujuan memutus aliran dana yang menghidupi praktik ilegal judi online,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, tindakan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga dalam menutup jalur keuangan antara pelaku judi online dan masyarakat. Meutya juga mendorong publik untuk aktif melaporkan situs maupun rekening mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Komdigi.
“Kami mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan situs, akun, dan rekening yang diduga terkait judi online,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, hingga 12 Oktober 2025, sebanyak 7,2 juta konten perjudian telah diblokir di berbagai platform digital.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detikcom