Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Meluas, AP3KI Minta Pegawai Waspada

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 berpotensi terjadi di berbagai daerah. Kekhawatiran tersebut disampaikan Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, seiring berakhirnya masa kontrak PPPK tahun ini.

Saifudin menilai, langkah sejumlah pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak PPPK menjadi sinyal serius bagi keberlangsungan status pegawai tersebut. Ia meminta seluruh PPPK untuk meningkatkan solidaritas dan kewaspadaan menghadapi situasi tersebut.

PPPK formasi 2021 berasal dari honorer kategori dua (K2) yang mengikuti seleksi pada 2019 dan diangkat sebagai ASN dengan skema kontrak. Umumnya, masa kerja ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah memilih tidak memperpanjang kontrak dengan alasan penilaian kinerja dan keterbatasan anggaran.

“Kasus pemutusan kontrak ini menunjukkan posisi PPPK sangat lemah dan tidak memiliki perlindungan yang kuat terhadap masa depan mereka,” kata Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun. Akan tetapi, realisasi di lapangan jauh dari ketentuan tersebut. Bahkan, ada PPPK yang hanya dikontrak selama tiga tahun atau kurang.

Baca Juga :  Menko Pangan Turun ke Lokasi Bencana, Janji Bantuan Dilipatgandakan

Saifudin juga menyinggung faktor efisiensi anggaran yang dinilainya turut memengaruhi kebijakan pemutusan kontrak PPPK di daerah.

Ia menilai kondisi tersebut akan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan dan memperkuat stigma bahwa PPPK kerap diperlakukan sebagai ASN kelas dua.

AP3KI, lanjut Saifudin, mendorong dua langkah utama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, memperjuangkan perlindungan hukum agar PPPK tidak dapat diberhentikan secara sepihak. Kedua, mendorong pengalihan status PPPK, khususnya eks honorer K2, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami prihatin dengan nasib PPPK angkatan pertama yang kontraknya tidak diperpanjang. Sudah saatnya memperjuangkan kembali status PNS agar ada kepastian masa depan,” tutupnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir
Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik
MBG Dikritik? Sekolah Diberi Hak Ajukan Protes Hingga 3 Kali, Kata Zulhas
Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian
Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS
Sistem War Ticket Haji Dipertanyakan, DPR: Bisa Untungkan Orang Kaya
Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya
JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:54 WITA

Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

Jumat, 24 April 2026 - 11:48 WITA

MBG Dikritik? Sekolah Diberi Hak Ajukan Protes Hingga 3 Kali, Kata Zulhas

Kamis, 23 April 2026 - 18:27 WITA

Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55 WITA

Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS

Selasa, 14 April 2026 - 16:53 WITA

Sistem War Ticket Haji Dipertanyakan, DPR: Bisa Untungkan Orang Kaya

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WITA

Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan

Jumat, 10 April 2026 - 22:32 WITA

Kebijakan WFH Diterapkan, Aktivitas ASN Beralih ke Rumah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA