DIKSIKU.com, Jakarta – Pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 berpotensi terjadi di berbagai daerah. Kekhawatiran tersebut disampaikan Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, seiring berakhirnya masa kontrak PPPK tahun ini.
Saifudin menilai, langkah sejumlah pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak PPPK menjadi sinyal serius bagi keberlangsungan status pegawai tersebut. Ia meminta seluruh PPPK untuk meningkatkan solidaritas dan kewaspadaan menghadapi situasi tersebut.
PPPK formasi 2021 berasal dari honorer kategori dua (K2) yang mengikuti seleksi pada 2019 dan diangkat sebagai ASN dengan skema kontrak. Umumnya, masa kerja ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah memilih tidak memperpanjang kontrak dengan alasan penilaian kinerja dan keterbatasan anggaran.
“Kasus pemutusan kontrak ini menunjukkan posisi PPPK sangat lemah dan tidak memiliki perlindungan yang kuat terhadap masa depan mereka,” kata Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun. Akan tetapi, realisasi di lapangan jauh dari ketentuan tersebut. Bahkan, ada PPPK yang hanya dikontrak selama tiga tahun atau kurang.
Saifudin juga menyinggung faktor efisiensi anggaran yang dinilainya turut memengaruhi kebijakan pemutusan kontrak PPPK di daerah.
Ia menilai kondisi tersebut akan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan dan memperkuat stigma bahwa PPPK kerap diperlakukan sebagai ASN kelas dua.
AP3KI, lanjut Saifudin, mendorong dua langkah utama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, memperjuangkan perlindungan hukum agar PPPK tidak dapat diberhentikan secara sepihak. Kedua, mendorong pengalihan status PPPK, khususnya eks honorer K2, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami prihatin dengan nasib PPPK angkatan pertama yang kontraknya tidak diperpanjang. Sudah saatnya memperjuangkan kembali status PNS agar ada kepastian masa depan,” tutupnya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com




















