Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Meluas, AP3KI Minta Pegawai Waspada

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 berpotensi terjadi di berbagai daerah. Kekhawatiran tersebut disampaikan Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, seiring berakhirnya masa kontrak PPPK tahun ini.

Saifudin menilai, langkah sejumlah pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak PPPK menjadi sinyal serius bagi keberlangsungan status pegawai tersebut. Ia meminta seluruh PPPK untuk meningkatkan solidaritas dan kewaspadaan menghadapi situasi tersebut.

PPPK formasi 2021 berasal dari honorer kategori dua (K2) yang mengikuti seleksi pada 2019 dan diangkat sebagai ASN dengan skema kontrak. Umumnya, masa kerja ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tidak Dicabut! Subsidi BBM Dirombak Demi Hindari Penyalahgunaan

Namun, dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah memilih tidak memperpanjang kontrak dengan alasan penilaian kinerja dan keterbatasan anggaran.

“Kasus pemutusan kontrak ini menunjukkan posisi PPPK sangat lemah dan tidak memiliki perlindungan yang kuat terhadap masa depan mereka,” kata Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun. Akan tetapi, realisasi di lapangan jauh dari ketentuan tersebut. Bahkan, ada PPPK yang hanya dikontrak selama tiga tahun atau kurang.

Baca Juga :  Prabowo Dorong Sekolah Unggulan di Daerah, Targetkan 60 Ribu Sekolah Direnovasi 2026

Saifudin juga menyinggung faktor efisiensi anggaran yang dinilainya turut memengaruhi kebijakan pemutusan kontrak PPPK di daerah.

Ia menilai kondisi tersebut akan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan dan memperkuat stigma bahwa PPPK kerap diperlakukan sebagai ASN kelas dua.

AP3KI, lanjut Saifudin, mendorong dua langkah utama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, memperjuangkan perlindungan hukum agar PPPK tidak dapat diberhentikan secara sepihak. Kedua, mendorong pengalihan status PPPK, khususnya eks honorer K2, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami prihatin dengan nasib PPPK angkatan pertama yang kontraknya tidak diperpanjang. Sudah saatnya memperjuangkan kembali status PNS agar ada kepastian masa depan,” tutupnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru