Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Meluas, AP3KI Minta Pegawai Waspada

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 berpotensi terjadi di berbagai daerah. Kekhawatiran tersebut disampaikan Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, seiring berakhirnya masa kontrak PPPK tahun ini.

Saifudin menilai, langkah sejumlah pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak PPPK menjadi sinyal serius bagi keberlangsungan status pegawai tersebut. Ia meminta seluruh PPPK untuk meningkatkan solidaritas dan kewaspadaan menghadapi situasi tersebut.

PPPK formasi 2021 berasal dari honorer kategori dua (K2) yang mengikuti seleksi pada 2019 dan diangkat sebagai ASN dengan skema kontrak. Umumnya, masa kerja ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah memilih tidak memperpanjang kontrak dengan alasan penilaian kinerja dan keterbatasan anggaran.

“Kasus pemutusan kontrak ini menunjukkan posisi PPPK sangat lemah dan tidak memiliki perlindungan yang kuat terhadap masa depan mereka,” kata Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun. Akan tetapi, realisasi di lapangan jauh dari ketentuan tersebut. Bahkan, ada PPPK yang hanya dikontrak selama tiga tahun atau kurang.

Baca Juga :  Patung Raksasa Soekarno Mulai Dibangun Tahun Depan dengan Nilai Investasi Rp 10 Triliun

Saifudin juga menyinggung faktor efisiensi anggaran yang dinilainya turut memengaruhi kebijakan pemutusan kontrak PPPK di daerah.

Ia menilai kondisi tersebut akan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan dan memperkuat stigma bahwa PPPK kerap diperlakukan sebagai ASN kelas dua.

AP3KI, lanjut Saifudin, mendorong dua langkah utama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, memperjuangkan perlindungan hukum agar PPPK tidak dapat diberhentikan secara sepihak. Kedua, mendorong pengalihan status PPPK, khususnya eks honorer K2, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami prihatin dengan nasib PPPK angkatan pertama yang kontraknya tidak diperpanjang. Sudah saatnya memperjuangkan kembali status PNS agar ada kepastian masa depan,” tutupnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap
BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan
DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK
Target 7.000 Pegawai, Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 ASN
Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia
Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:11 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:15 WITA

Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:59 WITA

BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WITA

DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WITA

Target 7.000 Pegawai, Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:34 WITA

Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia

Senin, 2 Februari 2026 - 20:13 WITA

Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu

Senin, 2 Februari 2026 - 19:33 WITA

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Berita Terbaru