Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pembobol kotak amal masjid berinisial AA ditangkap aparat Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (15/1). (Diksiku/Idul)

i

Spesialis pembobol kotak amal masjid berinisial AA ditangkap aparat Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (15/1). (Diksiku/Idul)

DIKSIKU.com, Bone – Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Polres Bone, mengungkap kasus pencurian uang kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur. Seorang pria berinisial AA (23) diamankan aparat pada Kamis (15/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian kotak amal di Masjid At Tajuddin, Kelurahan Lonrae, yang terjadi pada Senin (12/1/2026). Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui membawa kabur uang infak dengan total kerugian mencapai Rp13 juta.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. AA akhirnya ditangkap saat berada di rumah kos kekasihnya di Jalan Lapawawoi, Kota Watampone.

Baca Juga :  Kasus Wa'Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

“Pelaku berinisial AA, usia 23 tahun, dengan pekerjaan tidak tetap,” kata Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah masjid. Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli telepon genggam jenis iPhone untuk dirinya dan sang kekasih.

“Untuk tempat kejadian perkara lain masih kami dalami. Saat ini fokus penanganan berada di wilayah hukum kami,” ujar AKP Budiawan.

Pelaku juga mengungkap motif pencurian didorong oleh tekanan ekonomi akibat lilitan utang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian besar utang tersebut, kata AA, berasal dari aktivitas judi online.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

“Banyak orang yang saya pinjam uangnya. Jadi gali lobang tutup lobang,” ungkap AA kepada polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, beberapa obeng yang digunakan untuk membongkar kotak amal, satu unit kendaraan roda empat, serta tiga unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru