Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pembobol kotak amal masjid berinisial AA ditangkap aparat Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (15/1). (Diksiku/Idul)

i

Spesialis pembobol kotak amal masjid berinisial AA ditangkap aparat Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (15/1). (Diksiku/Idul)

DIKSIKU.com, Bone – Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Polres Bone, mengungkap kasus pencurian uang kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur. Seorang pria berinisial AA (23) diamankan aparat pada Kamis (15/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian kotak amal di Masjid At Tajuddin, Kelurahan Lonrae, yang terjadi pada Senin (12/1/2026). Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui membawa kabur uang infak dengan total kerugian mencapai Rp13 juta.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. AA akhirnya ditangkap saat berada di rumah kos kekasihnya di Jalan Lapawawoi, Kota Watampone.

“Pelaku berinisial AA, usia 23 tahun, dengan pekerjaan tidak tetap,” kata Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah masjid. Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli telepon genggam jenis iPhone untuk dirinya dan sang kekasih.

“Untuk tempat kejadian perkara lain masih kami dalami. Saat ini fokus penanganan berada di wilayah hukum kami,” ujar AKP Budiawan.

Pelaku juga mengungkap motif pencurian didorong oleh tekanan ekonomi akibat lilitan utang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian besar utang tersebut, kata AA, berasal dari aktivitas judi online.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

“Banyak orang yang saya pinjam uangnya. Jadi gali lobang tutup lobang,” ungkap AA kepada polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, beberapa obeng yang digunakan untuk membongkar kotak amal, satu unit kendaraan roda empat, serta tiga unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru