176 Kepsek Diganti Sekaligus, Disdikbud Kaltim Diserbu Tuduhan Langgar Prosedur

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (int)

i

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (int)

DIKSIKU.com, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur membantah tudingan pelanggaran prosedur administratif dalam pengangkatan 176 kepala sekolah jenjang SMA dan SMK di wilayah tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Armin, proses penetapan calon kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme berlapis dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Disdikbud, cabang dinas kabupaten/kota, dewan pendidikan, hingga kalangan akademisi. Tim pertimbangan tersebut bertugas menelaah data dan rekam jejak kandidat secara terbuka sebelum nama-nama diajukan ke tahap berikutnya.

“Setiap cabang dinas lebih dulu mengusulkan kandidat, kemudian dibahas bersama tim pertimbangan. Dalam proses itu, masukan dari berbagai pihak kami tampung, termasuk komunikasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim,” kata Armin di Samarinda, Rabu (29/1).

Ia menjelaskan, daftar nama yang telah disepakati selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperoleh persetujuan. Setelah itu, seluruh data calon kepala sekolah diinput ke dalam sistem terintegrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi secara administratif.

Proses di tingkat BKN, lanjut Armin, memerlukan waktu relatif panjang karena setiap dokumen harus diperiksa secara detail. Persetujuan teknis dan penetapan akhir sepenuhnya berada di bawah kewenangan BKN melalui tahapan validasi berlapis.

Armin menegaskan, mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tersebut tidak didasari kepentingan tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan prestasi, kompetensi, dan pemenuhan persyaratan formal, termasuk batas usia, golongan kepangkatan, serta masa kerja sesuai regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga :  KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Menanggapi kritik Dewan Pendidikan Kaltim terkait minimnya ruang evaluasi, Armin berharap ke depan lembaga tersebut dapat memiliki basis data mandiri guru-guru berprestasi sehingga mampu memberikan alternatif kandidat yang lebih kompetitif.

Sementara itu, Dewan Pendidikan Kaltim menilai proses seleksi terkesan terburu-buru dan kurang transparan. Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, menyebut pihaknya diundang saat konsep dan daftar nama telah disiapkan tanpa disertai dokumen riwayat hidup para calon.

“Kami tidak diberi kesempatan mempelajari rekam jejak dan aspek hukum kandidat, padahal itu penting dalam memastikan kualitas kepemimpinan di sekolah,” ujar Adjrin.

Selain aspek prosedural, kebijakan tersebut juga menuai sorotan karena sejumlah kepala sekolah yang masa tugasnya hanya tersisa beberapa bulan turut diberhentikan.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian
Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi
Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat
Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari
Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama
1.700 Dapur MBG Disetop, DPR Soroti Dugaan Permainan di Balik SPPG
Heboh Biaya Rapat Online Rp 5,7 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BGN
Terkait Kasus Dugaan Pembobolan Brangkas Unit Sangiaseri, Pemimpin Cabang BRI Sinjai Berikan Pernyataan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:43 WITA

Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat

Kamis, 30 April 2026 - 07:14 WITA

Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari

Senin, 27 April 2026 - 08:38 WITA

Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama

Minggu, 26 April 2026 - 08:15 WITA

1.700 Dapur MBG Disetop, DPR Soroti Dugaan Permainan di Balik SPPG

Sabtu, 25 April 2026 - 08:43 WITA

Heboh Biaya Rapat Online Rp 5,7 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BGN

Jumat, 24 April 2026 - 12:09 WITA

Terkait Kasus Dugaan Pembobolan Brangkas Unit Sangiaseri, Pemimpin Cabang BRI Sinjai Berikan Pernyataan

Berita Terbaru