DIKSIKU.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/4) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Riza Chalid termasuk dalam tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Syarief mengungkap adanya dugaan aliran informasi dari pihak internal perusahaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama bertahun-tahun Riza Chalid mendapat bocoran dari ‘orang dalam’, untuk meraup keuntungan ilegal dari Pertamina,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Kejagung menilai, informasi internal yang bocor tersebut menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya praktik yang merugikan negara. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga terkait dalam perkara ini.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : Liputan6 SCTV


















