Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Semarang – Perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit PT Sritex memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 16 tahun terhadap tiga terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan tersebut.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fajar Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (20/4/2026). Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, serta Allan Moran Severino yang menjabat Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.

 

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan tuntutan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan,” ucap Fajar di Pengadilan Tipikor.

 

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Iwan Kurniawan Lukminto dan Allan Moran Severino, yang dinilai memiliki peran dalam perkara tersebut.

 

Selain hukuman badan, jaksa turut menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang.

Baca Juga :  Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

 

“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” bebernya.

 

Tidak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp677 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Tvonenews

Berita Terkait

Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 16:22 WITA

Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Berita Terbaru