Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Air Keras Kembali Makan Korban, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukuman. (foto:int)

i

Air Keras Kembali Makan Korban, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukuman. (foto:int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kasus penyiraman air keras kembali mencuat dan menambah daftar panjang kekerasan yang berdampak serius bagi korban, namun ancaman hukuman bagi pelaku dinilai relatif ringan. Terbaru, polisi menetapkan dua pria berinisial DM dan MG sebagai tersangka dalam aksi penyiraman terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).

Peristiwa penyiraman tersebut dipicu cekcok yang terjadi saat pertandingan sepak bola. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Budi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan.

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” katanya.

Sorotan publik terhadap kasus ini menguat seiring maraknya aksi penyiraman air keras yang kerap meninggalkan luka permanen hingga cacat pada korban. Meski dampaknya berat dan berkepanjangan, ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku masih dianggap belum sebanding oleh sebagian kalangan.

Baca Juga :  Usai Nyabu Bareng, Pajju dan Issa’ Huni Rutan Polres Bone

Dalam penangkapan, salah satu pelaku, DM, sempat mengelak saat diamankan di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ia bahkan membantah perbuatannya di hadapan orang tuanya hingga memicu reaksi histeris.

Namun bantahan tersebut runtuh setelah DM dipertemukan dengan MG, yang disebut sebagai eksekutor penyiraman dan telah lebih dulu ditangkap di kawasan Cengkareng.

“Namun kebohongan itu terpatahkan setelah ia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG si eksekutor, yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng,” demikian keterangan yang disampaikan.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota
Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Berita Terbaru