DIKSIKU.com, Bone – Keputusan penyidik Polres Bone memberikan status tahanan kota kepada terduga penadah emas curian milik Herwin (Wa’Nimbang) memunculkan sorotan dari kuasa hukum korban.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa terduga penadah tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani penahanan kota. Menurutnya, bentuk penahanan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Iya benar, statusnya tahanan kota yang juga diatur di KUHAP terkait jenis penahanan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan sementara dalam tahap pemberkasan,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (12/7/2026).
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Herwin, Andi Asrul Amri. Ia mempertanyakan alasan pemberian tahanan kota kepada terduga penadah dan menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Bagaimana mungkin pihak yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan justru memperoleh fasilitas tahanan kota. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan istimewa dan kongkalikong dalam perkara ini,” kata Andi Asrul Amri.
Selain menyoroti status penahanan, Andi Asrul juga mempertanyakan belum adanya penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan emas curian tersebut.
“Ada apa sebenarnya? Pelaku sudah ditangkap dan mengaku, penadah juga sudah ditangkap, tetapi aset penadah yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan emas tidak disita. Mustahil hasil penjualan emas itu tidak ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka, tetapi juga harus disertai upaya penelusuran serta penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Keadilan harus mampu mengembalikan hak korban dan memastikan tidak ada seorang pun yang tetap menikmati hasil kejahatan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Wa’Nimbang menjadi korban pencurian di rumahnya di Lonrae, Bone, pada Hari Raya Iduladha, Rabu (27/5/2026) lalu. Rumahnya dibobol maling, dan pelaku menggasak brankas berisi uang tunai beserta ratusan gram emas, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Penulis : Wahyunang
Editor : Idhul Abdullah


















