Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mayor Laut (P) Faisal Mulia terbukti edarkan sabu dan divonis 10 tahun penjara. (int)

i

Mayor Laut (P) Faisal Mulia terbukti edarkan sabu dan divonis 10 tahun penjara. (int)

DIKSIKU.com, Medan – Mayor Laut (P) Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan setelah dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Faisal dari dinas militer. Ia juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8/2026), yang dipimpin Kolonel Sarifudin Tarigan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Faisal yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai menggunakan fasilitas penerbangan militer untuk menjalankan aksinya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 26 KUHPM.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Bontang Kompak Pastikan Sembako Aman Menjelang Hari Raya Kurban

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Sarifudin saat membacakan putusan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi. Sebelumnya, oditur menuntut Faisal dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Oditur juga meminta Faisal dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Laut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggunaan fasilitas penerbangan Angkatan Laut untuk mengedarkan narkotika menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman.

Faisal juga dinilai tidak mengindahkan perintah Panglima TNI terkait larangan penyalahgunaan narkotika serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Pemerhati Pendidikan Ini Menaruh Harapan Kemajuan Bone di Pundak Andi Islamuddin

Statusnya sebagai perwira TNI turut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Hakim menilai Faisal seharusnya dapat menjadi teladan bagi anggota di bawahnya. Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu Faisal bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam.

Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai tiga, Batam, Kepulauan Riau. Dalam dakwaan Oditur Militer Bambang Permadi, Faisal disebut menghubungi seseorang bernama Rizal dan menanyakan waktu kedatangannya ke hotel.

Perkara tersebut selanjutnya diproses di Pengadilan Militer Tinggi I Medan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027
Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah
Dana Rp143 Miliar Dipertanyakan, DPRD Tagih Kejelasan Kerja Sama Bontang dengan Kampus Korea Selatan
Dapur MBG Berhenti Beroperasi, BGN Sebut Hanya Masalah Teknis
Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel Warnai 27 Tahun Luwu Utara
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk
Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ
Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WITA

Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:47 WITA

Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:07 WITA

Dana Rp143 Miliar Dipertanyakan, DPRD Tagih Kejelasan Kerja Sama Bontang dengan Kampus Korea Selatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WITA

Dapur MBG Berhenti Beroperasi, BGN Sebut Hanya Masalah Teknis

Rabu, 29 April 2026 - 10:56 WITA

Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel Warnai 27 Tahun Luwu Utara

Rabu, 22 April 2026 - 20:00 WITA

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk

Selasa, 21 April 2026 - 12:27 WITA

Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ

Berita Terbaru

Ruben Onsu. (int)

CelebFlash

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:12 WITA