DIKSIKU.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi Militer mengubah putusan terhadap empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam putusan banding perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Pengadilan Tinggi Militer menerima permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut yakni Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9/2026), hukuman pidana terhadap keempat terdakwa tetap berupa pidana penjara, namun besarannya berubah dibanding putusan tingkat pertama.
Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun penjara, Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana.
Majelis juga memerintahkan keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Untuk biaya perkara, terdakwa I dibebankan Rp15.000, sedangkan terdakwa II, III dan IV masing-masing dikenakan Rp20.000.
Putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dibacakan pada 10 Juni 2026.
Sebelumnya, Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sementara Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara. Pada tingkat pertama, majelis mempertimbangkan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan masing-masing terdakwa dalam menentukan berat-ringannya hukuman.
Selain pidana penjara, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Namun, putusan tingkat banding tersebut tidak lagi memuat secara tegas pidana pemecatan sebagaimana tercantum dalam putusan sebelumnya.
Laman SIPP yang memuat putusan banding juga tidak mencantumkan susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
TAUD Soroti Putusan Banding
Putusan tersebut mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menilai proses hukum terhadap para prajurit tersebut semakin memperlihatkan persoalan dalam mekanisme peradilan militer.
TAUD menilai penghapusan atau ketidakjelasan mengenai pidana tambahan pemecatan terhadap dua terdakwa menimbulkan pertanyaan mengenai status keduanya sebagai anggota TNI.
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, yang tergabung dalam TAUD, mengatakan amar putusan banding dinilai tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai nasib pidana tambahan yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Menurut Jane, putusan tersebut mengubah pidana pokok, tetapi tidak secara eksplisit menjelaskan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tetap diberlakukan atau turut dibatalkan.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pidana pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono telah dianulir.
TAUD pun mempertanyakan transparansi dan konsistensi putusan tersebut.
Kondisi Andrie Yunus
Sementara itu, Andrie Yunus masih menjalani rangkaian perawatan medis akibat luka yang dideritanya setelah disiram air keras pada 12 Maret 2026 malam.
Hingga pertengahan Agustus 2026, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan kondisi mata kanan Andrie mengalami kerusakan serius akibat paparan air keras.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata dr. Faraby Martha menjelaskan bahwa kerusakan sel punca kornea pada mata kanan Andrie diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.
Saat ini, mata kanan Andrie disebut hanya mampu menangkap cahaya. Ia juga belum dapat mengenali huruf, termasuk huruf dengan ukuran paling besar.
Meski sebelumnya sempat terjadi kebocoran pada dinding bola mata, kondisi tersebut telah ditangani dan tidak ditemukan infeksi.
Untuk membantu proses pemulihan, mata kanan Andrie masih ditutup menggunakan jaringan selaput. Kelopak matanya juga masih dijahit dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat hingga enam bulan.
Dimas mengatakan tim medis masih memiliki peluang untuk mempertahankan sebagian fungsi penglihatan mata kanan Andrie.
Selain cedera pada mata, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya. Ia telah menjalani prosedur cangkok kulit untuk menangani luka tersebut.
Luka bakar itu kemudian meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur. Bagian leher juga masih membutuhkan tindakan operasi lanjutan.
Dalam proses pemulihan, Andrie menggunakan pressure garment. Tim medis juga merencanakan sejumlah tindakan rekonstruksi kulit untuk mengurangi bekas luka akibat paparan air keras.
Andrie Yunus sebelumnya diserang setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI” pada 12 Maret 2026 malam.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN




















