MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang di Ujung Tanduk

- Editor

Minggu, 4 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (int)

i

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026) dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diajukan DPRD Gowa melalui mekanisme uji pendapat. Dalam amar putusan, MA menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa berdasarkan hukum.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Perkara MA RI.

Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca Juga :  Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pihaknya telah mengetahui putusan MA tersebut. Ia menyebut putusan itu berkaitan dengan usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

“Iya benar (dimakzulkan),” kata Hasrul.

Permohonan uji pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses politik di DPRD Gowa setelah 45 anggota DPRD menyetujui hasil sidang Hak Angket. Proses tersebut kemudian berlanjut melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat dan diajukan ke MA.

Baca Juga :  Hukum Diperdagangkan, Kejati Turun Tangan Periksa Oknum Jaksa di Rembang

Putusan MA ini menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan pemberhentian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, Husniah juga tengah menghadapi perkara hukum lain. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Proses hukum terhadap Husniah tersebut berjalan terpisah dari perkara uji pendapat yang diputus Mahkamah Agung.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bandar Narkoba Meninggal Usai Ditembak, 7 Polisi Polda Sulsel Diperiksa Propam
Temuan di Lapas Cibinong Geger, Irjen Imipas Ungkap Penyalahgunaan Wewenang
Polda Bengkulu Bergerak, Oknum Polisi yang Viral Ejek Massa Aksi Diamankan
Geger Lapas Cibinong, Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan
Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer
Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain
Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas
OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:08 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang di Ujung Tanduk

Rabu, 30 September 2026 - 15:53 WITA

Bandar Narkoba Meninggal Usai Ditembak, 7 Polisi Polda Sulsel Diperiksa Propam

Rabu, 30 September 2026 - 14:14 WITA

Temuan di Lapas Cibinong Geger, Irjen Imipas Ungkap Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 29 September 2026 - 15:00 WITA

Polda Bengkulu Bergerak, Oknum Polisi yang Viral Ejek Massa Aksi Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WITA

Geger Lapas Cibinong, Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WITA

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WITA

Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain

Kamis, 3 September 2026 - 22:10 WITA

Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas

Berita Terbaru