Dugaan Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa Terbongkar, PT Pos Sebut Oknum Kurir

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengadakan konferensi pers terkait dugaan sabotase surat Mahkamah Agung. (int)

i

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengadakan konferensi pers terkait dugaan sabotase surat Mahkamah Agung. (int)

DIKSIKU.com, Gowa – PT Pos Indonesia mengungkap fakta baru terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya diterima Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam proses pemakzulan. Hasil investigasi internal menemukan dokumen tersebut ternyata ditahan oleh oknum kurir mitra dan tidak pernah diantar ke alamat tujuan.

Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia, Sri Endarti Halim, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan investigasi internal terhadap proses pengiriman surat MA tersebut.

“Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas,” kata Sri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Sri sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut surat tersebut sempat dikirim atau diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi di Sungguminasa, dokumen yang diterima pada 2 September 2026 ternyata tidak diserahkan kepada Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal.

“Dalam proses investigasi internal PosIND di Sungguminasa, bahwa telah ditemukan fakta bahwa dokumen yang diterima pada 2 September 2026 tidak diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal,” ujarnya.

Atas kekeliruan tersebut, PT Pos Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada MA sebagai pihak pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima surat, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang sebelumnya turut disebut dalam informasi terkait pengiriman dokumen tersebut.

Baca Juga :  MBG 2025 Tuai Kritik, Anggaran Non Pangan Dinilai Lebih Besar dari Kebutuhan Utama

“PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung RI selaku pengirim, kepada Bupati Gowa selaku alamat tujuan penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa,” kata Sri.

“Atas temuan tersebut, Pos Indonesia meluruskan keterangan sebelumnya. Sekaligus kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadilan Agama Sungguminasa yang turut disebut dalam pemberitaan,” tambahnya.

PT Pos Indonesia menegaskan tidak membenarkan tindakan yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) maupun ketentuan perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Setiap pelanggaran yang ditemukan, kata Sri, akan diproses sesuai ketentuan internal perusahaan.

“PT Pos Indonesia juga menghormati hak pihak penerima surat dalam hal ini Bupati Gowa untuk menempuh upaya hukum atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase

Surat MA tersebut sebelumnya menjadi persoalan dalam tahapan pemakzulan Bupati Gowa. Husniah menduga terdapat upaya sabotase karena surat yang seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan klarifikasi kepada MA tidak pernah diterima.

Husniah telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulsel.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos,” kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10).

Baca Juga :  Penutupan Pelabuhan Bajoe Picu Gejolak, Aktivitas Ekonomi Masyarakat Terancam Lumpuh

Surat tersebut sedianya menjadi kesempatan bagi Husniah untuk menyampaikan pendapat atau sanggahan terkait uji pendapat yang sebelumnya diajukan DPRD Gowa dalam proses pemakzulan dirinya.

Namun, surat itu tidak sampai ke tangan Husniah hingga MA mengeluarkan putusan. Kondisi tersebut dinilai membuat Husniah kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam proses yang tengah berjalan.

“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” jelas Husniah.

Sementara itu, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, belum membeberkan pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan sabotase tersebut.

Menurut Adhi, identitas pihak yang bertanggung jawab atas persoalan pengiriman surat tersebut akan diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk didalami.

“Statusnya di sini, nama yang kemudian dilaporkan lidik tentunya. Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan ke penyidik Polda Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

MK Tak Bisa Copot Gibran, Bola Panas Kini di Tangan DPR
Gibran Disorot Usai Putusan MK, Bambang: Sudah Cacat Moral dan Tak Bisa Maju Lagi
Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong: 1 Pegawai Dipecat, 16 Dijatuhi Sanksi
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang di Ujung Tanduk
Bandar Narkoba Meninggal Usai Ditembak, 7 Polisi Polda Sulsel Diperiksa Propam
Temuan di Lapas Cibinong Geger, Irjen Imipas Ungkap Penyalahgunaan Wewenang
Polda Bengkulu Bergerak, Oknum Polisi yang Viral Ejek Massa Aksi Diamankan
Geger Lapas Cibinong, Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:23 WITA

Dugaan Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa Terbongkar, PT Pos Sebut Oknum Kurir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:12 WITA

Gibran Disorot Usai Putusan MK, Bambang: Sudah Cacat Moral dan Tak Bisa Maju Lagi

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong: 1 Pegawai Dipecat, 16 Dijatuhi Sanksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:08 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang di Ujung Tanduk

Rabu, 30 September 2026 - 15:53 WITA

Bandar Narkoba Meninggal Usai Ditembak, 7 Polisi Polda Sulsel Diperiksa Propam

Rabu, 30 September 2026 - 14:14 WITA

Temuan di Lapas Cibinong Geger, Irjen Imipas Ungkap Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 29 September 2026 - 15:00 WITA

Polda Bengkulu Bergerak, Oknum Polisi yang Viral Ejek Massa Aksi Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WITA

Geger Lapas Cibinong, Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru