DIKSIKU.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Aduan tersebut disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Khozinudin mengatakan pihaknya telah menyerahkan pengantar laporan polisi kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya dinilai tidak benar atau dipalsukan.
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata Ahmad.
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada Agustus 2019 dan digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Khozinudin, laporan tersebut merujuk Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2). Ia menyebut ayat pertama ditujukan kepada pihak yang menerbitkan dokumen, sedangkan ayat kedua berkaitan dengan pihak yang menggunakan surat keterangan tersebut.
“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” ujarnya.
Pelapor Kaitkan dengan Putusan MK
Pelaporan tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai persoalan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Khozinudin kemudian mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Menurut dia, dokumen yang dapat menjadi dasar penyetaraan semestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri.
“Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” katanya.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK menyebut proses penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud. Namun, MK juga menyatakan surat tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat dari luar negeri.
Minta Gibran Diklarifikasi
Khozinudin berharap aparat kepolisian dapat meminta klarifikasi langsung kepada Gibran dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan untuk mengetahui proses penerbitan maupun penggunaan surat keterangan itu.
“Tetapi, dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang,” tuturnya.
Selain jalur pidana, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa juga menyatakan akan menempuh jalur politik-konstitusional melalui DPR RI.
Mereka berencana mengadukan persoalan tersebut terkait keterpenuhan syarat jabatan Wakil Presiden dan mendorong proses di DPR yang dapat berlanjut ke MPR.
“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Khozinudin.
Di sisi lain, KPU sebelumnya menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut diterima sebagai dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran karena diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan pada saat itu belum dibatalkan.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















