DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan sembilan orang dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026) dini hari. Dari sembilan orang tersebut, tujuh telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita itu dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Awangtangka dan sekitarnya, Kecamatan Kajuara, termasuk di Jalan Poros Bone-Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan HR serta AW di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat penangkapan awal.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan AL dan ZL. Petugas juga mengamankan DG yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dengan menggunakan metode transaksi sistem tempel.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan DB dan KR. Keduanya masih diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dalam semalam itu sembilan orang terduga pelaku berhasil kami amankan di tiga lokasi berbeda. Dua orang masih dalam pemeriksaan, sementara tujuh orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah sistem tempel,” kata Irham, Selasa (20/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sembilan unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Polres Bone menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi di wilayah Kajuara dan sekitarnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah




















