Dugaan Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar, Mantan Kapolri Ditetapkan Tersangka

- Editor

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin. (int)

i

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access atau akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Salah satu pihak yang disebut sebagai tersangka dalam keterangan penyidik adalah Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Viral Keluyuran ke Cafe, Napi Korupsi di Kendari Langsung Diisolasi, Pengawal Disanksi

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, dilansir detikcom.

Dalam keterangan tersebut, penyidik menyebut dugaan penyadapan ilegal dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga :  Proyek Sekolah Rakyat di Bajoe Bone Picu Amarah Warga, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Selain penyadapan tanpa kaitan dengan penegakan hukum, para tersangka juga diduga menghapus jejak log elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Bikin Geger Sekolah, Dua Siswa SMKN 2 Parepare Adu Jotos Gara-Gara Game
Tarif Ceramah Rp75 Juta Ikut Disorot, Pernyataan Habib Alwi Picu Polemik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran Diduga Ditunggangi Operasi Politik
Dicopot dari Kursi Bupati Gowa, Husniah Talenrang Pilih Pasrah dan Fokus ke Keluarga
Harga Ayam dan Telur Jomplang, Amran Surati Kapolri untuk Tindak Mafia Pangan
Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim Soal Suket Pendidikan
Dugaan Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa Terbongkar, PT Pos Sebut Oknum Kurir
MK Tak Bisa Copot Gibran, Bola Panas Kini di Tangan DPR

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:33 WITA

Dugaan Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar, Mantan Kapolri Ditetapkan Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:55 WITA

Bikin Geger Sekolah, Dua Siswa SMKN 2 Parepare Adu Jotos Gara-Gara Game

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Tarif Ceramah Rp75 Juta Ikut Disorot, Pernyataan Habib Alwi Picu Polemik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran Diduga Ditunggangi Operasi Politik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:41 WITA

Dicopot dari Kursi Bupati Gowa, Husniah Talenrang Pilih Pasrah dan Fokus ke Keluarga

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Harga Ayam dan Telur Jomplang, Amran Surati Kapolri untuk Tindak Mafia Pangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07 WITA

Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim Soal Suket Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:23 WITA

Dugaan Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa Terbongkar, PT Pos Sebut Oknum Kurir

Berita Terbaru