Pasutri di Bone Diringkus Polisi Buntut Penggerebekan Pesta Sabu

- Editor

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri pelaku sabu yang diamankan Polres Bone, Senin (5/2). (ist)

i

Pasangan suami istri pelaku sabu yang diamankan Polres Bone, Senin (5/2). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone mengamankan lima pelaku narkoba saat tengah berpesta sabu di sebuah bengkel las di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (5/2/2024) sore.

Kelima pelaku tersebut yakni inisial RD, AS, KM, AC dan ST. Mereka ditangkap atas laporan warga jika di bengkel las milik RD itu sering dijadikan tempat berpesta sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu karena sudah habis dikomsumsi, namun yang ditemukan di TKP hanya alat hisap sabu saja,” kata Kapolres Bone AKBP AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (6/2) sore.

Dari keterangan kelima pelaku, terungkap sabu yang dikonsumsinya itu dibeli secara patungan dari seorang wanita berinisial N (38), yang rumahnya tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).

“Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap inisial N bersama suaminya inisial J,” pungkasnya.

Dari penangkapan suami istri ini diamankan 2 (dua) sachet ukuran sedang, 8 (delapan) sachet ukuran kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna pink, 1 (satu) batang sendok takar sabu.

“Juga diamankan 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp 4.150.000,” tukasnya.

Baca Juga :  Remaja di Bone Tewas Ditikam Usai Berjoget di Pesta Pernikahan

Diakui pelaku, kata Rayendra, sabu tersebut diperoleh dari inisial E dan B yang kini masih dalam penyelidikan .

Untuk kelima pelaku yang diamankan saat berpesta sabu itu akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone untuk direhabilitasi.

“Dikarenakan sabu yang telah dibelinya telah habis dikonsumsinya berlima, sehingga saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti di TKP,” terangnya.

Sementara, pelaku N dan suaminya J ditahan di Polres Bone dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan
Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun
Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol
Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri
Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi
Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WITA

Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:12 WITA

Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:55 WITA

Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri

Senin, 14 Juli 2025 - 22:53 WITA

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Berita Terbaru