Pasutri di Bone Diringkus Polisi Buntut Penggerebekan Pesta Sabu

- Editor

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri pelaku sabu yang diamankan Polres Bone, Senin (5/2). (ist)

i

Pasangan suami istri pelaku sabu yang diamankan Polres Bone, Senin (5/2). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone mengamankan lima pelaku narkoba saat tengah berpesta sabu di sebuah bengkel las di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (5/2/2024) sore.

Kelima pelaku tersebut yakni inisial RD, AS, KM, AC dan ST. Mereka ditangkap atas laporan warga jika di bengkel las milik RD itu sering dijadikan tempat berpesta sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu karena sudah habis dikomsumsi, namun yang ditemukan di TKP hanya alat hisap sabu saja,” kata Kapolres Bone AKBP AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (6/2) sore.

Baca Juga :  Hendak Jual Sabu, 2 Pria di Bone Keburu Ditangkap Polisi

Dari keterangan kelima pelaku, terungkap sabu yang dikonsumsinya itu dibeli secara patungan dari seorang wanita berinisial N (38), yang rumahnya tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).

“Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap inisial N bersama suaminya inisial J,” pungkasnya.

Dari penangkapan suami istri ini diamankan 2 (dua) sachet ukuran sedang, 8 (delapan) sachet ukuran kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna pink, 1 (satu) batang sendok takar sabu.

“Juga diamankan 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp 4.150.000,” tukasnya.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Polisi Temukan Ibu Bayi yang Dibuang di Laccokkong

Diakui pelaku, kata Rayendra, sabu tersebut diperoleh dari inisial E dan B yang kini masih dalam penyelidikan .

Untuk kelima pelaku yang diamankan saat berpesta sabu itu akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone untuk direhabilitasi.

“Dikarenakan sabu yang telah dibelinya telah habis dikonsumsinya berlima, sehingga saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti di TKP,” terangnya.

Sementara, pelaku N dan suaminya J ditahan di Polres Bone dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru