Polri Buka Pendaftaran Calon Taruna – Taruni Akpol 2024, Ini Syaratnya

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi penerimaan Taruna-Taruni Akpol. (int)

i

ilustrasi penerimaan Taruna-Taruni Akpol. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan bagi putra – putri terbaik bangsa untuk menjadi taruna – taruni Akademi Polisi (Akpol) tahun akademik 2024.

Penerimaan calon perwira petama Polri tersebut resmi dibuka hingga 21 April 2024 mendatang, dan pendaftarannya dapat dilakukan secara daring di Portal Penerimaan Anggota Polri pada tautan https://penerimaan.polri.go.id/.

Taruna dan taruni nantinya akan dilatih menjadi calon perwira dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA), dengan lama pendidikan yang akan dilalui adalah 4 tahun di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran ini gratis tanpa biaya apapun dan bisa diikuti oleh lulusan SMA/sederajat tahun 2024 serta siswa gap year dengan jangka waktu enam tahun. Siap mendaftar? Berikut informasi persyaratan lengkapnya dikutip dari laman resminya, Rabu (27/3/2024).

Syarat Penerimaan Akpol 2024
Syarat umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
  5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Baca Juga :  Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara

Syarat Khusus

  1. Pria/wanita bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan ijazah dari Kemenag dalam jangka waktu 5 tahun (lulusan 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, dan 2019)
  3. Lulusan paket A, B, dan C tidak diperkenankan mendaftar
  4. Memenuhi nilai kelulusan rata-rata yang telah ditentukan
  5. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  6. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 163 cm untuk wanita
  7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agam/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
  8. Tidak bertato dan tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  9. Peserta calon taruna-taruni Akpol yang telah gagal dalam proses tes karena tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali
  10. Mantan taruna-taruni yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan tidak dapat mendaftar
  11. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat (Panpus) atau Panitia Daerah (Panda)
  12. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama,kesusilaan, sosial, dan hukum
  14. Membuat surat pernyataan bermeterei bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  15. Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin kelulusan peserta
  16. Tidak diperkenankan menggunakan koneksi dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang atau akan didiskualifikasi
  17. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus dapat pengesahan dan penyetaraan dari Kemendikbudristek
  18. Memenuhi persyaratan domisili
  19. Bersedia menjalin ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
  20. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  21. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  22. Melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif
  23. Memenuhi ketentuan bila peserta sudah menjadi pegawai/karyawan
  24. Mengikuti dan lulus seluruh pemeriksaan dan pengujian.Itulah penjelasan terkait Akademi Polisi yang tengah membuka pendaftaran. Untuk informasi lebih detail, detikers bisa lihat di sini. Selamat mendaftar!
Baca Juga :  Panglima TNI Lakukan Mutasi Besar, 101 Perwira Tinggi Alih Jabatan Strategis

 

 

Loading

Berita Terkait

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun
Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober
Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen
Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?
Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas
Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI
Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WITA

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:39 WITA

Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:29 WITA

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:17 WITA

Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:35 WITA

Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:15 WITA

Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terbaru