DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Arung Palakka.
Sekali tepuk, 5 pelaku narkoba berhasil digelandang ke rutan Mapolres Bone pada Sabtu (4/5/2024) malam, sekira pukul 23.30 Wita.
Kelima pelaku tersebut yakni R (47) warga Desa Paccing Kecamatan Awangpone, AS (38) warga Cabalu Kelurahan Mattiro Walie, AW (34) warga Boda Kelurahan Polewali, S (55) Desa Paccing Kecamatan Awangpone, dan D (17) warga lingkungan Boda Kelurahan Polewali.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menuturkan, kelima pelaku ini diringkus saat tengah berpesta sabu di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
“Sabu yang dikonsumsi itu dibeli para pelaku secara patungan, di mana sabu tersebut dibeli dari pelaku SB Alias A,” terangnya kepada media ini, Selasa (7/5) pagi.
Kini kelima pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah