DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan meringkus pelaku Narkoba berinisial S di Dewasa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone pada Sabtu (11/5/2024) pagi kemarin.
S ditangkap usai pembeli sabunya, EJP alias E (34), tertangkap dan bernyanyi (buka mulut) kepada polisi, Jumat (10/5) malam.
“Penangkapan terhadap pelaku S atas pengembangan atau penunjukan langsung dari EJP alias E yang telah tertangkap duluan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, Minggu (12/5) siang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku S, polisi juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 45 sachet kristal bening ukurang sedang.
Barang itu ditemukan terbungkus kantongan plastik warna hitam merah bergaris yang berada di dalam kamar rumah.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah aluminum foil yang di dalamnya terdapat 1 satu sachet kristal bening ukuran kecil diduga sabu.
“Kalau ini ditemukan terselip di sebuah sapu lidi yang sementara tergantung di belakang pintu kamar pelaku,” ujar perwira bertanda pangkat tiga balok ini.
“Ditemukan pula 1 paket sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh pelaku, sisa yang telah dikonsumsinya,” sambungnya.
S mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pelaku A, melalui perantara seseorang yang tidak dikenalnya di depan pelabuhan Pare – Pare.
“Barang itu diterima pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita, sebanyak 1 sachet ukuran besar atau 1 bal seharga Rp32 juta,” bebernya.
Kini pelaku S telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut. Sementara pelaku A masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah