DIKSIKU.com, Kutai Timur – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) mendukung dua raperda usulan Pemkab Kutim, untuk segera dilakukan pembahasan bersama agar menjadi payung hukum.
Menurutnya, dua raperda usulan Pemkab Kutim itu yakni Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum sangat penting untuk segera disahkan menjadi Perda.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” jelasnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, tentunya harus memperhatikan dan mempertimbangkan untuk membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif.
Selain itu terdapat pula cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran.
Sementara untuk Raperda Ketertiban Umum, Yan menyebut dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta regulasi, maka Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini.
“Tujuannya untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tuturnya.
Ia menginginkan agar dua usulan raperda tersebut segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Setelah melalui pembahasan intensif, diharapkan raperda ini bisa dijadikan sebuah perda untuk Kutai Timur,” tambahnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah