DIKSIKU.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menaruh perhatian serius terhadap status lahan Wana Tirta yang masuk dalam pembahasan revisi RTRW. Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan rencana pengembangan wilayah yang melibatkan sektor industri.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Allo Padang, menegaskan bahwa penyusunan dokumen tata ruang tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan. Menurutnya, aspek legalitas harus menjadi pijakan utama agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
Ia mengatakan, pembahasan terkait Wana Tirta memerlukan kajian yang komprehensif mengingat kawasan tersebut bersinggungan dengan berbagai kepentingan, mulai dari investasi, pengembangan industri, hingga pemanfaatan ruang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar luas wilayahnya, tetapi bagaimana setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Joni, Selasa (9/6/2026).
Pansus RTRW menilai kepastian status lahan menjadi faktor penting sebelum perubahan peruntukan ruang ditetapkan dalam dokumen tata ruang. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan maupun investasi pada masa depan.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait akan melakukan pembahasan secara rinci terhadap seluruh usulan perubahan yang masuk dalam revisi RTRW. Setiap keputusan nantinya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Joni menegaskan RTRW merupakan instrumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur kawasan industri, tetapi juga mencakup permukiman, infrastruktur, hingga ruang terbuka hijau.
Menurutnya, perencanaan yang matang akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.
“Kami ingin memastikan RTRW yang disusun benar-benar mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Pembahasan revisi RTRW saat ini masih terus berlangsung. DPRD berharap dokumen yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan pertumbuhan kota tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum dalam tata kelola ruang. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















