DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali membekuk pelaku narkoba di wilayah Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Kamis, 23 Mei 2024.
Adalah S alias A (29), pria yang beralamatkan Jalan MT Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menceritakan, pelaku S alias A dibekuk di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
“Di dalam saku celananya ditemukan 2 sachet sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang,” ungkap AKP Yusriadi kepada DIKSIKU, Minggu (26/5) siang tadi.
Diakui pelaku, sabu tersebut baru saja dibelinya dari tangan pelaku bernama Erik, sebanyak 2 (dua) sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp6,5 juta.
Barang tersebut diterima pelaku di dalam rumah Erik yang beralamat di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.
“Pembayaran sabu tersebut dikirim melalui akun DANA milik pelaku,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penanganan perkara lebih lanjut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah