DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, geram dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum tenaga pendidik terhadap muridnya. Olehnya, ia mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku, dan memberikan terapi psikis terhadap korban.
Kata Yan, Kutai Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Payung hukum tersebut mustinya bisa menjadi perlindungan masyarakat.
Penganugerahan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang didapatkan Kabupaten Kutim tahun 2024 ini seyogyanya menjadi cerminan untuk masyarakat. Namun juga dituntut peran orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap anak.
“Kasus yang terjadi juga merupakan dampak dari kurangnya pengawasan keluarga korban,” terangnya.
Meski begitu, ia juga menggarisbawahi bahwa kasus yang kerap terjadi di Kutai Timur, antara pelaku dan korban justru masih memiliki hubungan keluarga. “Biasanya pelaku itu masih memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan korban. Sehingga pengawasan keluarga itu harus dipastikan,” katanya.
Yan juga meminta pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat agar aktif menerapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kalau perlu ada anggaran yang lebih dari pemerintah untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga upaya sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan dengan masif,” jelasnya.
Selain itu, politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan agar aparat keamanan dan kepolisian secara tegas menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam kasus ini. Tujuannya untuk memberi efek jera terhadap pelaku,” tambahnya.
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah