DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali menangkap dua pelaku Narkoba, yakni pria berinisial ARG (20) dan AMT (29).
Keduanya diringkus di Kelurahan Palatta’e, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Minggu (23/6/2024) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil.
“Sabu itu sebelumnya dibuang atau dilempar oleh pelaku AMT, namun berhasil ditemukan,” kata AKP Yusriadi Yusuf.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui kalau sabu itu mereka beli dengan cara patungan.
“1 sachet sabu ukuran kecil dibelinya seharga Rp200 ribu,” ujarnya.
Sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal kedua pelaku, atas perantara pelaku C dengan cara sistem tempel.
Rencananya sabu tersebut ingin dijual kembali seharga Rp300 ribu kepada pemesan berinisial AR dan S.
“Namun belum sempat terjual, kami lebih dulu mengamankan kedua pelaku,” tukasnya.
Kini kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone, untuk menjalani proses penyelidikan perkara lebih lanjut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah