DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap tiga warga Kabupaten Bone yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RP (28) dari Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat; S alias U (37) dari Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat; dan K alias I (43) dari Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap RP di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, pada Kamis (1/8/2024) malam.
“Kami berhasil mengamankan 1 sachet sabu ukuran kecil dari pelaku RP,” ujar AKP Yusriadi dalam keterangan resminya kepada DIKSIKU.com, Senin (5/8/2024).
Dalam pemeriksaan, RP mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari S dengan harga Rp200 ribu.
“Menindaklanjuti pengakuan RP, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S di rumahnya di Jalan Majang, Kelurahan Majang,” tambahnya.
Di kediaman S, polisi menemukan 6 paket sabu ukuran kecil. S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari K dengan harga Rp1.100.000.
“Sabu yang dibeli dalam kemasan sachet ukuran sedang, kemudian dibagi menjadi sachet-sachet kecil oleh pelaku,” jelas AKP Yusriadi.
Sementara itu, pelaku K ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah S saat penggeledahan berlangsung.
“K juga ditangkap pada saat itu. Ia mengaku bahwa sabu yang diserahkan kepada S adalah sabu yang dibeli dari M,” terang Kasat Resnarkoba.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah