DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone berhasil menangkap dua pelaku narkoba pada Jumat (2/8/2024) lalu, sekitar pukul 19.00 WITA.
Kedua tersangka, H alias U (24) dan K (26), ditangkap di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi, mengungkapkan bahwa H alias U kedapatan menyimpan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil.
“Sabu itu dibelinya dari pelaku K seharga Rp200 ribu,” terang AKP Yusriadi Yusuf kepada DIKSIKU.com, Kamis (8/6/2024).
Setelah mendengar pengakuan H alias U, polisi segera menangkap K yang masih berada di lokasi yang sama.
Dalam penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu ukuran kecil dan uang tunai Rp150 ribu.
“Menurut pengakuan pelaku K, sabu tersebut diperoleh dari pelaku MM yang berada di luar kota,” lanjutnya.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara pelaku MM masih kami cari,” tandas AKP Yusriadi.
Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah