DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kini mengambil langkah tegas dalam menjaga keindahan dan kelestarian ruang terbuka hijau (RTH). Lewat surat edaran resmi yang diterbitkan pada Maret 2025, seluruh warga dan pelaku usaha dilarang keras memasang reklame atau spanduk di pohon-pohon penghijauan yang tersebar di wilayah kota.
Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Edaran bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 ini merujuk langsung pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Dalam aturan itu, disebutkan dengan jelas bahwa batang pohon bukan tempat untuk dipaku, ditempeli, apalagi dijadikan tumpuan iklan atau kampanye.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebiasaan memasang spanduk dan baliho di pohon merupakan tindakan yang harus dihentikan. Selain merusak tumbuhan, aksi itu dinilai mengganggu estetika kota yang sedang terus dibenahi.
“Sudah saatnya kita disiplin soal ini. Pohon itu bukan tiang iklan. Kalau ada yang masih memaku atau menempelkan spanduk, saya perintahkan langsung untuk dicabut hari itu juga,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.
Menurut Appi, tindakan kecil seperti memaku pohon bisa berdampak besar bagi kehidupan pohon itu sendiri. Ia mengajak seluruh warga untuk membiarkan pohon tumbuh alami sebagai penyerap karbon dan penyejuk kota, bukan sebagai ‘media promosi dadakan’.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP telah diberi mandat untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran, termasuk mencopot alat peraga yang melanggar aturan dan memberikan sanksi bagi pelakunya.
“Kalau nanti spanduk-spanduk itu kami cabut, jangan protes. Sudah ada aturannya. Jangan tunggu musim kampanye baru sibuk pasang di pohon,” tegas Appi.
Ia juga menyadari bahwa menjelang tahun politik, pohon sering kali disalahgunakan sebagai tempat kampanye visual. Karena itu, surat edaran ini dikeluarkan lebih awal sebagai langkah preventif sebelum masa pemilu dimulai.
Dalam edaran tersebut, terdapat empat poin utama:
-
Tidak boleh memaku pohon di area penghijauan, baik di jalur hijau maupun taman kota.
-
Tidak boleh memasang reklame, baliho, atau pamflet dengan cara apa pun di pohon—baik diikat, ditempel, maupun dipaku.
-
Camat, lurah, dan masyarakat diminta aktif mengawasi pohon dari tindakan perusakan.
-
Penertiban wajib dilakukan oleh pemerintah kecamatan jika ditemukan pelanggaran.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap kota bisa terus tumbuh hijau, rapi, dan nyaman tanpa gangguan visual dari spanduk dan reklame liar.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah