Makassar Tegas Jaga RTH, Spanduk dan Reklame Dilarang Tempel di Pohon

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (ist)

i

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kini mengambil langkah tegas dalam menjaga keindahan dan kelestarian ruang terbuka hijau (RTH). Lewat surat edaran resmi yang diterbitkan pada Maret 2025, seluruh warga dan pelaku usaha dilarang keras memasang reklame atau spanduk di pohon-pohon penghijauan yang tersebar di wilayah kota.

Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Edaran bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 ini merujuk langsung pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Dalam aturan itu, disebutkan dengan jelas bahwa batang pohon bukan tempat untuk dipaku, ditempeli, apalagi dijadikan tumpuan iklan atau kampanye.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebiasaan memasang spanduk dan baliho di pohon merupakan tindakan yang harus dihentikan. Selain merusak tumbuhan, aksi itu dinilai mengganggu estetika kota yang sedang terus dibenahi.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kartini, Bupati Ratnawati Arif Mengajak Perempuan Membangun Daerah

“Sudah saatnya kita disiplin soal ini. Pohon itu bukan tiang iklan. Kalau ada yang masih memaku atau menempelkan spanduk, saya perintahkan langsung untuk dicabut hari itu juga,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Menurut Appi, tindakan kecil seperti memaku pohon bisa berdampak besar bagi kehidupan pohon itu sendiri. Ia mengajak seluruh warga untuk membiarkan pohon tumbuh alami sebagai penyerap karbon dan penyejuk kota, bukan sebagai ‘media promosi dadakan’.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP telah diberi mandat untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran, termasuk mencopot alat peraga yang melanggar aturan dan memberikan sanksi bagi pelakunya.

“Kalau nanti spanduk-spanduk itu kami cabut, jangan protes. Sudah ada aturannya. Jangan tunggu musim kampanye baru sibuk pasang di pohon,” tegas Appi.

Baca Juga :  KPU Bone Kumpulkan PPK dan PPS, Tuntut KPPS Melek Digital

Ia juga menyadari bahwa menjelang tahun politik, pohon sering kali disalahgunakan sebagai tempat kampanye visual. Karena itu, surat edaran ini dikeluarkan lebih awal sebagai langkah preventif sebelum masa pemilu dimulai.

Dalam edaran tersebut, terdapat empat poin utama:

  1. Tidak boleh memaku pohon di area penghijauan, baik di jalur hijau maupun taman kota.

  2. Tidak boleh memasang reklame, baliho, atau pamflet dengan cara apa pun di pohon—baik diikat, ditempel, maupun dipaku.

  3. Camat, lurah, dan masyarakat diminta aktif mengawasi pohon dari tindakan perusakan.

  4. Penertiban wajib dilakukan oleh pemerintah kecamatan jika ditemukan pelanggaran.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap kota bisa terus tumbuh hijau, rapi, dan nyaman tanpa gangguan visual dari spanduk dan reklame liar.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-80 RI, 3 Orang Narapidana Rutan Sinjai Hirup Udara Segar
HUT ke-80 RI, Kapolres Sinjai Ikuti Upacara Taptu dan Pawai Obor
Kajari Mohammad Ridwan Bugis Pimpin Upacara Ziarah di TMP Mangottong
Bukan Sekadar Pawai, MT Badrissalam Perumahan BCM Bone Bawa Misi Selamatkan Bumi
SMAN 3 Bone Juara MPLS Video Competition 2025 Telkomsel
Verifikasi KKS Tingkat Nasional, Bupati Ratnawati Arif Optimis Raih Wistara Paripurna
Wabup AMM Terima Lencana Pancawarsa di Apel Besar Hari Pramuka ke-64
Timur Kota Official Jadi Bintang Tamu Arak-Arakan Tanete Riattang Timur 2025

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:34 WITA

Peringatan HUT ke-80 RI, 3 Orang Narapidana Rutan Sinjai Hirup Udara Segar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:26 WITA

HUT ke-80 RI, Kapolres Sinjai Ikuti Upacara Taptu dan Pawai Obor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:15 WITA

Kajari Mohammad Ridwan Bugis Pimpin Upacara Ziarah di TMP Mangottong

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Bukan Sekadar Pawai, MT Badrissalam Perumahan BCM Bone Bawa Misi Selamatkan Bumi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Verifikasi KKS Tingkat Nasional, Bupati Ratnawati Arif Optimis Raih Wistara Paripurna

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:00 WITA

Wabup AMM Terima Lencana Pancawarsa di Apel Besar Hari Pramuka ke-64

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:01 WITA

Timur Kota Official Jadi Bintang Tamu Arak-Arakan Tanete Riattang Timur 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:11 WITA

Rutan Gandeng Sinjai Barber Community Gelar Pelatihan Barbershop dan Cukur Gratis

Berita Terbaru