Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

- Editor

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan berinisial AM (44) setubuhi anak kandung hongga lima kali. (ist)

i

Nelayan berinisial AM (44) setubuhi anak kandung hongga lima kali. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Entah setan apa yang merasuki bapak berinisial AM (44) ini, hingga dirinya tega merenggut kehormatan anak gadisnya yang masih di bawah umur berinisial F (14).

AM berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji menuturkan, perbuatan bejat AM pertama kali terjadi pada November 2024 di Pematan Tambak, Lingkungan Lapanning.

“Terduga pelaku dan korban sama-sama menuju ke perahu tempat terduga pelaku bekerja,” kata Iptu Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa di Bone Jadi Tersangka Korupsi Rp 400 Juta

Kemudian terduga pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan,” imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” terangnya.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.

Baca Juga :  Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

“Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini : 

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru