DIKSIKU.com, Bone – Setelah berbulan-bulan buron, AS, tersangka kasus narkoba yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 6 September 2024 pukul 23.00 WITA di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, menjelaskan bahwa AS sebelumnya lolos dari upaya penangkapan pada 26 Juni 2024 di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe.
Namun, saat itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua sachet sabu, terdiri satu ukuran kecil dan satu sedang, yang tergeletak di lokasi.
“AS sempat kabur, tapi kami terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” kata Iptu Aswar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (9/9/2024).
Berdasarkan pengakuan AS, sabu tersebut dibeli dari KN yang berdomisili di Kabupaten Wajo dengan harga Rp 2.800.000.
AS, yang juga diketahui merupakan perangkat desa, kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah