DIKSIKU.com, Bone – Seorang pria berinisial EJP alias E (34) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan.
EJP dibekuk di BTN Pepabri Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (10/5/2024) malam.
Ia tertangkap tangan menguasai sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang saat polisi melakukan penggerebekan.
“Sabu itu tersimpan dalam plastik klip bening yang ditemukan di atas meja tepatnya di depan pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf melalui keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU, Sabtu (11/5) siang.
EJP mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dengan cara dibeli seharga Rp1,3 juta dari pelaku S, melalui perantara seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara sistem tempel.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Yusriadi.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah