Bawaslu Bone Tegaskan 8 Imbauan Kritis Untuk KPU, Jamin Integritas dan Transparansi Pilkada 2024

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Alwi. (ist)

i

Ketua Bawaslu Alwi. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilihan, terutama pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bone.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 berlangsung dengan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif, efisien, dan berintegritas.

Menurut Alwi, imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di Kabupaten Bone dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Berikut adalah delapan imbauan Bawaslu Bone untuk KPU Kabupaten Bone:

  1. Rekapitulasi Terbuka: Laksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, dan hukum yang berlaku.
  2. Pengisian Formulir: Lakukan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan catat dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
  3. Kehadiran Peserta: Hadirkan peserta rapat pleno terbuka yang meliputi:
    • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan);
    • Bawaslu Kabupaten Bone;
    • Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
    • Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone;
    • Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
  4. Menindaklanjuti Masukan: Tindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, dan catat dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
  5. Penandatanganan Dokumen: Pastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
    • Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
    • Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih);
    • Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko);
    • Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).
  6. Penyampaian Dokumen: Sampaikan dokumen beserta berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone dalam bentuk salinan naskah asli dan salinan digital, dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  7. Informasi DPS: Sebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.
  8. Tindak Lanjut: Tindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi, dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data serta Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.
Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bone Intensifkan Patroli Kawal Hak Pilih Masyarakat

Dengan imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Bone berharap KPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan integritas proses pemilihan agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (*)

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Sosial di Tengah Pujian Atas Predikat WTP
DPRD Dorong Penguatan Layanan Pustu Bontang Kuala, Minta Sarana Dilengkapi
DPRD Bontang Soroti Sekolah Swasta yang Tahan Ijazah Siswa Karena Tunggakan
Ops Antik, Satnarkoba Polres Sinjai Ringkus Pengedar Obat Terlarang
Bupati Sinjai Sabet Penghargaan Nasional di JCC Senayan Jakarta
DPRD dan Pemkot Bontang Kompak Pastikan Sembako Aman Menjelang Hari Raya Kurban
UMKM, Pasar Rakyat, dan Drainase Masuk Radar DPRD Bontang Tahun Ini
Kontrak Diputus, DPRD Bontang Soroti Perlakuan Badak LNG terhadap Kontraktor Lokal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:44 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Sosial di Tengah Pujian Atas Predikat WTP

Senin, 16 Juni 2025 - 19:07 WITA

DPRD Dorong Penguatan Layanan Pustu Bontang Kuala, Minta Sarana Dilengkapi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:05 WITA

DPRD Bontang Soroti Sekolah Swasta yang Tahan Ijazah Siswa Karena Tunggakan

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:37 WITA

Ops Antik, Satnarkoba Polres Sinjai Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:25 WITA

Bupati Sinjai Sabet Penghargaan Nasional di JCC Senayan Jakarta

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42 WITA

DPRD dan Pemkot Bontang Kompak Pastikan Sembako Aman Menjelang Hari Raya Kurban

Senin, 2 Juni 2025 - 22:08 WITA

UMKM, Pasar Rakyat, dan Drainase Masuk Radar DPRD Bontang Tahun Ini

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:42 WITA

Kontrak Diputus, DPRD Bontang Soroti Perlakuan Badak LNG terhadap Kontraktor Lokal

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA