DIKSIKU.com, Bone – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilihan, terutama pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bone.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 berlangsung dengan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif, efisien, dan berintegritas.
Menurut Alwi, imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di Kabupaten Bone dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Berikut adalah delapan imbauan Bawaslu Bone untuk KPU Kabupaten Bone:
- Rekapitulasi Terbuka: Laksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, dan hukum yang berlaku.
- Pengisian Formulir: Lakukan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan catat dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
- Kehadiran Peserta: Hadirkan peserta rapat pleno terbuka yang meliputi:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan);
- Bawaslu Kabupaten Bone;
- Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
- Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone;
- Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
- Menindaklanjuti Masukan: Tindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, dan catat dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
- Penandatanganan Dokumen: Pastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
- Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
- Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih);
- Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko);
- Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).
- Penyampaian Dokumen: Sampaikan dokumen beserta berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone dalam bentuk salinan naskah asli dan salinan digital, dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Informasi DPS: Sebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.
- Tindak Lanjut: Tindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi, dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data serta Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.
Dengan imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Bone berharap KPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan integritas proses pemilihan agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (*)
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah