DIKSIKU.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar yang beroperasi di wilayah Aceh. Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Aceh Timur, aparat berhasil menyita total 160 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan lintas negara.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi awal dilakukan pada Sabtu (24/1) di ruas Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ saat mengemudikan mobil yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil pemeriksaan, MAZ mengaku menjalankan perintah seorang pria berinisial IB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 100 Kg,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan lain-lain,” sambungnya.
BNN kemudian melakukan pengembangan lanjutan terhadap jaringan tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan sabu seberat 60 kilogram yang dikuasai seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (4/2).
“Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini yaitu sebanyak 160 Kg,” jelas Roy.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa jaringan tersebut merupakan kelompok asal Aceh yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika dari Malaysia. Selain itu, jaringan ini juga diyakini memiliki keterkaitan dengan produsen narkotika yang beroperasi di kawasan Golden Triangle yang meliputi wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idul Abdullah



















