DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Yobel Peranginangin berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar selama dua hari, Rabu dan Kamis (5-6/03/2025). Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika siap edar.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone.
Seorang pria berinisial ARJ (26) kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang digenggam tersangka saat diamankan petugas.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pemesan berinisial J. Barang tersebut didapatkan ARJ dari tersangka lain, MI (16), yang menjadi target berikutnya dalam operasi ini.
Keesokan harinya, petugas bergerak cepat dan menangkap MI di Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumahnya.
Dari keterangan MI, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem tempel dengan perantara HA.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berasal dari jaringan yang lebih besar. Pelaku HA yang diduga sebagai pemasok utama saat ini dalam pengejaran,” jelas AKP Aswar.
Dua tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah