Cari Untung Dari Jualan Sabu, Dua Pemuda Bone Malah Nyangkut di Bui

- Editor

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone. (ist)

i

Dua pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Yobel Peranginangin berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar selama dua hari, Rabu dan Kamis (5-6/03/2025). Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika siap edar.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone.

Seorang pria berinisial ARJ (26) kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pemesan berinisial J. Barang tersebut didapatkan ARJ dari tersangka lain, MI (16), yang menjadi target berikutnya dalam operasi ini.

Keesokan harinya, petugas bergerak cepat dan menangkap MI di Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumahnya.

Dari keterangan MI, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem tempel dengan perantara HA.

Baca Juga :  Naas, Empat Pelaku Narkoba di Bone Dibekuk Gegara Knalpot Brong

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berasal dari jaringan yang lebih besar. Pelaku HA yang diduga sebagai pemasok utama saat ini dalam pengejaran,” jelas AKP Aswar.

Dua tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru