Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KT (60) pelaku penganiayaan terhadap tetangga sendiri akibat cekcok pembatas pagar. (int)

i

KT (60) pelaku penganiayaan terhadap tetangga sendiri akibat cekcok pembatas pagar. (int)

DIKSIKU.com, Bone – Seorang petani bernama Akbar (50), warga Lingkungan Lonrae, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial KT (60), yang juga berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Bone beberapa jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Insiden dipicu perselisihan antara korban dan pelaku terkait pagar pembatas lahan yang juga digunakan sebagai jalan tani.

“Awalnya korban dan pelaku terlibat adu mulut karena masalah batas tanah. Saat itu pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras, sehingga emosinya tidak terkendali,” ujar Iptu Rayendra, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026).

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban secara brutal. Akbar mengalami luka serius akibat dua tebasan di bagian kepala, satu luka di paha kiri, serta satu luka di betis kiri. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke Puskesmas Tanabatue dan kemudian dirujuk ke RS Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan intensif.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 Wita di wilayah Lonrae, Kelurahan Tanabatue, bersama barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya.

Baca Juga :  Apes! Sabu Masih di Atas Meja, Satresnarkoba Polres Bone Datang Menggerebek

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rayendra.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk pengaruh alkohol dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar
Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel, Satresnarkoba Polres Bone Identifikasi 295 Pengguna

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru