DPRD Kutim Ingatkan Kades Tidak Terlena dengan Masa Jabatan Diperpanjang

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan. (ist)

i

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk menjalankan tugas dengan baik seiring dengan bertambahnya masa jabatannya menjadi 8 tahun.

lamanya masa jabatan, sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama. Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan.

Arfan berharap bertambahnya masa jabatan Kades dapat menyelesaikan persoalan di desa,  serta merealisasikan semua janji-janjinya kepada masyarakat saat kampanye.

Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan kades hanya enam tahun. Namun, dalam undang-undang desa yang baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun, namun hanya dapat menjabat untuk dua periode dari sebelumnya tiga periode.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Harap Masyarakat Bijak Sikapi Kasus Rudapaksa Guru Terhadap Murid

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.

Baca Juga :  Mudahkan Layanan Pembuatan E-KTP, DPRD Kutim Dorong Disdukcapil Bentuk UPT

“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” tuturnya.

Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tambah Arfan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Sosial di Tengah Pujian Atas Predikat WTP
DPRD Dorong Penguatan Layanan Pustu Bontang Kuala, Minta Sarana Dilengkapi
DPRD Bontang Soroti Sekolah Swasta yang Tahan Ijazah Siswa Karena Tunggakan
Ops Antik, Satnarkoba Polres Sinjai Ringkus Pengedar Obat Terlarang
Bupati Sinjai Sabet Penghargaan Nasional di JCC Senayan Jakarta
DPRD dan Pemkot Bontang Kompak Pastikan Sembako Aman Menjelang Hari Raya Kurban
UMKM, Pasar Rakyat, dan Drainase Masuk Radar DPRD Bontang Tahun Ini
Kontrak Diputus, DPRD Bontang Soroti Perlakuan Badak LNG terhadap Kontraktor Lokal

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:44 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Sosial di Tengah Pujian Atas Predikat WTP

Senin, 16 Juni 2025 - 19:07 WITA

DPRD Dorong Penguatan Layanan Pustu Bontang Kuala, Minta Sarana Dilengkapi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:05 WITA

DPRD Bontang Soroti Sekolah Swasta yang Tahan Ijazah Siswa Karena Tunggakan

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:37 WITA

Ops Antik, Satnarkoba Polres Sinjai Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:25 WITA

Bupati Sinjai Sabet Penghargaan Nasional di JCC Senayan Jakarta

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42 WITA

DPRD dan Pemkot Bontang Kompak Pastikan Sembako Aman Menjelang Hari Raya Kurban

Senin, 2 Juni 2025 - 22:08 WITA

UMKM, Pasar Rakyat, dan Drainase Masuk Radar DPRD Bontang Tahun Ini

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:42 WITA

Kontrak Diputus, DPRD Bontang Soroti Perlakuan Badak LNG terhadap Kontraktor Lokal

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA