DPRD Kutim Ingatkan Kades Tidak Terlena dengan Masa Jabatan Diperpanjang

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan. (ist)

i

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk menjalankan tugas dengan baik seiring dengan bertambahnya masa jabatannya menjadi 8 tahun.

lamanya masa jabatan, sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama. Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan.

Arfan berharap bertambahnya masa jabatan Kades dapat menyelesaikan persoalan di desa,  serta merealisasikan semua janji-janjinya kepada masyarakat saat kampanye.

Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan kades hanya enam tahun. Namun, dalam undang-undang desa yang baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun, namun hanya dapat menjabat untuk dua periode dari sebelumnya tiga periode.

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Harap Masyarakat Bijak Sikapi Kasus Rudapaksa Guru Terhadap Murid

“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” tuturnya.

Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tambah Arfan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif
KEK Kendal Antar Kabupaten Kendal Jadi Raja Investasi Jawa Tengah 2025
Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku
Pasca Pengumuman Bursa Rektor IAIN Bone, Gagasan Kampus Humanis Rahmatunnair Menguat
Kenali Bahaya Rabies, Penyakit Mematikan yang Menular Lewat Gigitan Hewan
Al Nassr Tumbang Dari Al Hilal, Ronaldo Usir Juru Kamera
Pertarungan AI Memanas, OpenAI Mulai Merasa Terdesak Serangan Google
Bupati Bone Terima Apresiasi Pembina Proklim 2025 dari KLHK

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:31 WITA

Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WITA

KEK Kendal Antar Kabupaten Kendal Jadi Raja Investasi Jawa Tengah 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:10 WITA

Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WITA

Pasca Pengumuman Bursa Rektor IAIN Bone, Gagasan Kampus Humanis Rahmatunnair Menguat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:30 WITA

Kenali Bahaya Rabies, Penyakit Mematikan yang Menular Lewat Gigitan Hewan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:10 WITA

Al Nassr Tumbang Dari Al Hilal, Ronaldo Usir Juru Kamera

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:47 WITA

Pertarungan AI Memanas, OpenAI Mulai Merasa Terdesak Serangan Google

Senin, 1 Desember 2025 - 18:38 WITA

Bupati Bone Terima Apresiasi Pembina Proklim 2025 dari KLHK

Berita Terbaru