DIKSIKU.com, Kutai Timur – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk menjalankan tugas dengan baik seiring dengan bertambahnya masa jabatannya menjadi 8 tahun.
lamanya masa jabatan, sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama. Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan.
Arfan berharap bertambahnya masa jabatan Kades dapat menyelesaikan persoalan di desa, serta merealisasikan semua janji-janjinya kepada masyarakat saat kampanye.
Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan kades hanya enam tahun. Namun, dalam undang-undang desa yang baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun, namun hanya dapat menjabat untuk dua periode dari sebelumnya tiga periode.
“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.
“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” tuturnya.
Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.
“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tambah Arfan. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah