DPRD Kutim Ingatkan Kades Tidak Terlena dengan Masa Jabatan Diperpanjang

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan. (ist)

i

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk menjalankan tugas dengan baik seiring dengan bertambahnya masa jabatannya menjadi 8 tahun.

lamanya masa jabatan, sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama. Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan.

Arfan berharap bertambahnya masa jabatan Kades dapat menyelesaikan persoalan di desa,  serta merealisasikan semua janji-janjinya kepada masyarakat saat kampanye.

Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan kades hanya enam tahun. Namun, dalam undang-undang desa yang baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun, namun hanya dapat menjabat untuk dua periode dari sebelumnya tiga periode.

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.

Baca Juga :  DPRD Kutim Desak Pembangunan Bandara Untuk Dukung Perkembangan Daerah

“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” tuturnya.

Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tambah Arfan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Tiba-Tiba Dicopot, Arief Prasetyo Adi Akhirnya Buka Suara Soal Keputusan Prabowo
Bajoe Berisik 2025 : Panggung Musik Keras Kembali Menggelegar di Pelataran ASDP Bajoe
Jenderal Pensiunan Naik Level, Ahmad Dofiri Jadi Penasehat Presiden Prabowo
Fun Climbing Warnai Pra Diksar XXVI Mapala Mappesompae IAIN Bone
Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 Formasi PPPK Paruh Waktu, Guru Jadi Prioritas
Usai Jalan Sehat, Bupati Ratnawati Arif Edukasi Masyarakat Soal Pengelolaan Sampah
Gandeng BPS, Pemkab Sinjai Gelar Coaching Clinic Penyusunan Metadata Sektoral
DPRD Kaltim Dorong Aturan Baru untuk Atasi Kesenjangan Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:29 WITA

Tiba-Tiba Dicopot, Arief Prasetyo Adi Akhirnya Buka Suara Soal Keputusan Prabowo

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:20 WITA

Bajoe Berisik 2025 : Panggung Musik Keras Kembali Menggelegar di Pelataran ASDP Bajoe

Kamis, 18 September 2025 - 16:25 WITA

Jenderal Pensiunan Naik Level, Ahmad Dofiri Jadi Penasehat Presiden Prabowo

Rabu, 17 September 2025 - 20:32 WITA

Fun Climbing Warnai Pra Diksar XXVI Mapala Mappesompae IAIN Bone

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:56 WITA

Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 Formasi PPPK Paruh Waktu, Guru Jadi Prioritas

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:00 WITA

Usai Jalan Sehat, Bupati Ratnawati Arif Edukasi Masyarakat Soal Pengelolaan Sampah

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:55 WITA

Gandeng BPS, Pemkab Sinjai Gelar Coaching Clinic Penyusunan Metadata Sektoral

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31 WITA

DPRD Kaltim Dorong Aturan Baru untuk Atasi Kesenjangan Pendidikan

Berita Terbaru