DIKSIKU.com, Bone – Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap tiga warga Kabupaten Sinjai lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bone.
Ketiga pelaku itu yakni pria berinisial AD (39) dan AZ (47), serta seorang perempuan berinisial NH alias AT (43).
AD dan AZ kedapatan mengedarkan sabu di Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan, Senin (5/2/2024) petang, sekira pukul 18.00 Wita
Dari pengembangan penangkapan AD dan AZ ini terungkap bahwa barang haram yang diedarkan itu berasal dari perempuan berinisial NH alias AT.
“Dari pengakuan AZ, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari saudari NH Alias AT,” kata Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (6/2) malam.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap NH alias AT. Dari hasil interogasi diketahui NH memperoleh sabu itu dari saudara BT yang merupakan suami dari saudari NH.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone, bersama sejumlah barang bukti di antaranya 24 sachet sabu ukuran kecil dan 8 sachet ukuran sedang.
Tonton juga video terkini DIKSIKU TV di bawah ini :
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah